BIAK NUMFOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor memusnahkan barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Biak Numfor sekitar pukul 10.00 WIT
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 47,46 gram narkotika jenis ganja, tiga senjata tajam atau tumpul, dan 35 item barang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Biak Numfor, Maria Magdalena Yeimo, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dipotong/dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan,” ujarnya.
Cara tersebut, kata dia, diterapkan sesuai dengan jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini turut dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten Biak Numfor dan tokoh masyarakat.












