Tersangka KKB Epson Nirigi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena

Endy Langobelen

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KKB Epson Nirigi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, Selasa (7/5/2024). (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz 2024)

Tersangka KKB Epson Nirigi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, Selasa (7/5/2024). (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz 2024)

WAMENA – Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 bersama Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (7/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Nduga, IPTU Jaya Bida Kedeng, dalam keterangannya menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” kata Iptu Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani, menyebut Epson Nirigi adalah anggota aktif kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari Kodap III Ndugama.

Baca Juga :  Artis Anggota KKB Ditangkap Polisi di Puncak Papua Tengah

Epson merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.

“Penangkapan dilakukan di Hotel Rafael Inn, Jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” jelas Faizal.

Di tempat yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menjelaskan bahwa Epson Nirigi di dalam KKB berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata.

Baca Juga :  Tak Bersertifikat, Seekor Walabi Diamankan Petugas Balai Karantina Papua Tengah

Selama penangkapan, lanjut Bayu, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di anataranya 1 buah tas pinggang, uang tunai 116 ribu, 1 buah charger oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, dan 1 buah flashdisk.

“Kemudian 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos,” papar Bayu.

Bayu mengatakan, saat ini, tersangka sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT