MAPPI – Dalam rangka membantu masyarakat Orang Asli Papua (OAP) sekaligus menekan laju inflasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi menyubsidi harga tiket pesawat Trigana Air jalur penerbangan pergi pulang, Kepi – Merauke.
Pemberlakuan tiket pesawat subsidi dimulai usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Mappi dan PT Trigana Air Service di Aula Dinas Pendidikan, Mappi, Papua Selatan, Kamis (23/5/2024).
Adanya subsidi membuat harga tiket pesawat turun dari harga sebelumnya Rp1,4 juta hingga Rp1,6 juta menjadi Rp100 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Bupati Mappi, Michael R Gomar, sebelum menandatangani MoU, menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak terkait karena ikut membantu mendukung program subsidi.
“Bapak-ibu serta tim di bawah koordinator bapak Asisten II bersama pak Kadis, Kepala UPBU, serta semua yang sudah mengambil bagian dalam proses ini, saya ucapkan terima kasih yang mana hari ini kita melaksanakan penandatangan MoU dan PKS bersama pihak Trigana Air Service,” ujarnya.

Sosok yang akrab disapa Gomar itu menyebutkan, sebagaimana diamanatkan Kementerian Dalam Negeri, subsidi tiket merupakan langkah pemerintah dalam mengendalikan inflasi yang masih terbilang cukup tinggi di Kabupaten Mappi.
Salah satu indikator tingginya inflasi di Kabupaten Mappi disebabkan mahalnya harga tiket, baik itu tiket penerbangan maupun tiket pelayaran. Gomar meyakini subsidi menjadi langkah baik menekan inflasi di Mappi.
“Kita akan melakukan evaluasi ke depannya untuk semua masyarakat di Kabupaten Mappi. Kepada bapak-ibu saya minta segera melakukan sosialisasi mengenai adanya subsidi dan mekanismenya seperti apa,” pinta Gomar.
Sementara itu, Area Manager PT Trigana Air Papua, Irwan Rochendi, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mappi yang telah melakukan kerja sama untuk membantu masyarakat OAP.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemda Mappi, dalam hal ini Pj Bupati, yang mempercayakan kami untuk menjalankan subsidi tiket pesawat kepada OAP. Ini pertama kali bagi kami, di pihak Trigana Air, melayani penumpang dengan harga subsidi seperti ini,” kata Irwan.
“Trigana Air berkomitmen untuk melayani masyarakat Papua khususnya di Papua Selatan. Penerbangan Kepi – Merauke pulang pergi tetap kita pertahankan,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Tiket Subsidi
Sebagai informasi, sumber anggaran subsidi tiket penerbangan berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus). Karena itu, subsidi tiket diberikan secara khusus bagi masyarakat OAP di Kabupaten Mappi.
Selain masyarakat OAP, subsidi juga dapat digunakan para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, honorer, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Sedangkan para ASN, DPRD, TNI-Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD/BUMS tidak boleh untuk menggunakan tiket subsidi tersebut.
Adapun mekanisme pengaturan bagi para penumpang Trigana Air khusus OAP dengan kriteria penerima berdomisili di Kabupaten Mappi dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas.
Kriteria OAP dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bapak dan mama asli Papua;
- Keturunan, bapak asli Papua dan mama non Papua;
- Keturunan, bapak non Papua dan mama asli Papua;
Persyaratan bagi penumpang OAP wajib menunjukkan kartu identitas diri berikut.
- Kartu Tanda Penduduk – Kabupaten Mappi
- Kartu Keluarga – Kabupaten Mappi
- Tanda Pengenal Lainnya
Untuk pelajar dan mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Mappi, harus menunjukkan KTP, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa dan tanda pengenal lainnya yang sah (raport, surat keterangan dari sekolah, transkrip nilai dan lain-lain)
Pelaksanaan penerbangan diatur pada jadwal keberangkatan masing-masing 5 orang penumpang per hari.
Untuk tahap awal, penerbangan hanya dilakukan pada hari Rabu dan Sabtu, sambil melihat frekuensi penumpang dan akan dievaluasi untuk ditambahkan lagi.
Mengenai prosedurnya, sebelum keberangkatan, Dinas Perhubungan (Dishub) pertama-tama akan memverifikasi data calon penumpang sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dengan menyertakan fotokopi (dua rangkap) Kartu Identitas, KTP, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa dan kartu identitas lainnya yang sah.








