Dirugikan Pemberitaan Ijazah Palsu, Tim Maximus-Peggi Lapor Polisi dan Dewan Pers

Endy Langobelen

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3) melakukan jumpa pers di Hotel Paparisa Amungsa, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah, Rabu (2/10/2024). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3) melakukan jumpa pers di Hotel Paparisa Amungsa, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah, Rabu (2/10/2024). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3), melalui tim kuasa hukumnya mengajukan laporan ke pihak kepolisian dan Dewan Pers perihal pemberitaan isu ijazah palsu yang dinilai telah mencoreng nama baik Paslon MP3 dalam masa Pilkada 2024 di Mimika.

Seperti yang diketahui, persoalan ini bermula saat proses tahapan tanggapan masyarakat setelah penetapan Paslon berlangsung, yang mana terdapat tanggapan masyarakat yang menyampaikan bahwa ijazah milik Calon Bupati Mimika, Maximus Tipagau, adalah ijazah palsu.

Hal itu pun sontak beredar luas ke masyarakat usai terbitnya pemberitaan dari portal media online Mudanews.com dengan tiga narasumber yang mengeluarkan pernyataan bahwa Maximus Tipagau menggunakan ijazah kejar paket C palsu sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kegiatan jumpa pers di Hotel Paparisa Amungsa, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah, Rabu (2/10/2024), Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Maximus-Peggi, Suprianto Teguh Sukma, mengungkapkan Paslon Maximus-Peggi telah dirugikan akibat pemberitaan itu.

Pasalnya, isu ijazah palsu yang dinilai tidak benar itu sudah tersebar luas ke kalangan masyarakat sehingga menimbulkan opini-opini liar yang kemudian menggerus kredibilitas Paslon Maximus-Peggi.

Oleh karena itu, sebagai tim kuasa hukum, Supriyanto bersama rekan-rekannya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terhadap tiga orang yang memberikan keterangan ke media massa.

“Laporan pencemaran nama baik yang kami buat di SPKT Polres Mimika pada tanggal 28 September 2024 sampai dengan saat ini, kami masih menunggu informasi dari pihak Polres Mimika untuk tindak lanjut laporan yang kami sampaikan,” ujar Suprianto.

Baca Juga :  Tawur Agung Kesanga di Mimika, Nyepi 1948 Saka Perkuat Toleransi

Diberitakan sebelumnya, ketiga orang terlapor kasus pencemaran nama baik ini adalah MS, MT dan YA.

Suprianto mengatakan, sebelum ketiga orang tersebut dilaporkan, pihaknya telah beritikad baik mengundang para terlapor agar memberikan klarifikasi.

Akan tetapi, sampai dengan saat ini, tidak ada tanggapan baik dari ketiga terlapor. Alhasil, Suuprianto dan tim kemudian membuat laporan polisi.

“Sebelum kami melakukan langkah hukum pun kami juga berusaha untuk memanggil, menghubungi yang bersangkutan baik pun melalui keluarganya. Ternyata juga tidak ditanggapi dengan baik,” kata Suprianto.

Suprianto mengakui bahwa tanggapan masyarakat dalam tahapan Pilkada adalah hal yang benar dan tidak dipermasalahkan. Hanya saja, laporan yang belum tentu kebenarannya itu sudah dipublikasi ke media massa dengan narasi yang langsung memvonis bahwa ijazah yang digunakan Maximus adalah ijazah palsu.

“Mereka bertiga ini memberikan statement, mengklaim bahwa identitasnya itu dilindungi KPU, tetapi pada kenyataannya mereka memberikan statement ke media bahwasanya Calon Bupati Mimika, Maximus Tipagau, menggunakan ijazah kejar paket C palsu,” tegas Suprianto.

“Sedangakan setelah tanggapan itu, ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan melalui Kabidnya Pak Manto Ginting di media elektronik kita baca sama-sama bahwasanya sudah menyampaikan bahwa ijazah dari calon kami, Pak Maximus tipagau, adalah sah. Namun, setelah adanya klarifikasi tersebut, masih juga beredar isu-isu itu. Nah, ini yang membuat kami menentukan bahwa kami melakukan langkah-langkah hukum resmi,” imbuhnya.

Di samping melaporkan ketiga orang tersebut kepada kepolisian, Suprianto bersama tim juga telah menyurati Dewan Pers untuk memeriksa ketiga media yang dinilai abal-abal.

“Kami pun sudah menindaklanjuti terkait laporan media abal-abal atau media palsu yang meliput berita. Ini kami sementara menyurat kepada Dewan Pers untuk menindaklanjutinya. Nanti, jawaban tertulis dari Dewan Pers itu menjadi dasar hukum tertulis kami untuk menindaklanjuti terkait dengan laporan dari website abal-abal tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Puncak Jaya Kembali Kondusif, Pj Bupati: Kejadian Kemarin Jangan Terulang Lagi

Adapun beberapa media online yang dilaporkan ke Dewan Pers yakni www.tribuntimika.my.id, www.narasitv.com, dan news-kompas.com.

Website www.tribunmimika.my.id diketahui memuat pemberitaan berjudul Maksimus Tipagau Tanggapi Dugaan Ijazah Palsu: “Memangnya Kenapa Kalau Saya Tak Sekolah?”

Berkaitan dengan itu, Suprianto menegaskan bahwa keterangan yang dicantumkan di dalam pemberitaan tersebut adalah keterangan fiktif. Sebab, kliennya Maximus Tipagau tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan keterangan kepada media seperti yang dituliskan di dalam pemberitaan itu.

Sementara media www.narasitv.com yang memuat pemberitaan Kisah Maximus Tipagau Sang Calon Bupati Mimika: Fakta atau Karangan Belaka? pun turut dilaporkan karena dianggap merupakan media abal-abal yang tidak terpercaya dan terlihat meniru tampilan dari media nasional www.narasi.tv.

Begitupun halnya dengan media news-kompas.com yang menerbitkan artikel Maximus Tipagau: Sang Visioner atau Penipu Politik?

Dengan adanya persoalan ini, Suprianto berpesan kepada seluruh Paslon di Mimika untuk bersaing secara sehat dan tidak menggunakan black campaign.

“Kami dari Tim Hukum Maximus-Peggy ingin menyampaikan kepada Paslon-paslon lain jangan pernah melakukan black campaign atau melakukan penghinaan kepada paslon lain. Berpolitiklah secara damai dan indah dengan tujuan untuk memajukan Mimika yang lebih baik,” pesannya.

“Untuk oknum-oknum yang lain, jangan pernah menghina paslon-paslon lain karena kami akan menindak secara tegas dan melaporkan itu ke kepolisian atau ke Bawaslu,” pungkasnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
Fraksi PKB Pertanyakan Sumber Rp1,116 Triliun Pembiayaan APBD Perubahan Mimika
Fraksi PDIP Ungkap Sejumlah Persoalan yang Mesti Dibenahi Pemkab Mimika
Fraksi PDIP Minta APBD-P Mimika Rp6,16 Triliun Tak Berujung SiLPA
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
Fraksi Golkar Soroti Rp1,11 Triliun Pembiayaan Perubahan APBD Mimika

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Minggu, 27 September 2026 - 01:03 WIT

Fraksi PKB Pertanyakan Sumber Rp1,116 Triliun Pembiayaan APBD Perubahan Mimika

Sabtu, 26 September 2026 - 23:43 WIT

Fraksi PDIP Ungkap Sejumlah Persoalan yang Mesti Dibenahi Pemkab Mimika

Berita Terbaru

Jajaran Pemda Mimika dalam kegiatan upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (12/10/2026). (Foto: Galeri Papua/Fernando Rio)

Pemerintahan

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:23 WIT