Disediakan Tempat Jualan di Pasar Sentral, Pedagang Cakbor Mimika Malah Kabur

Ahmad

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika telah menyediakan tempat bagi para pedagang pakaian bekas atau cakar bongkar (cakbor) untuk berjualan di dalam area Pasar Sentral Timika.

Tempat yang disediakan oleh Disperindag kepada para pedagang yakni di lantai 2 gedung A1 Pasar Sentral Timika.

Alih-alih telah menempati tempat yang disediakan, para pedagang rupanya malah pindah ke tempat lain dengan alasan lokasi yang disediakan pemerintah tidak sesuai yang diinginkan.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan pihaknya sudah melakukan penataan kembali terhadap gedung A1 untuk ditempati oleh para pedagang. Namun, tawaran tersebut justru tidak diindahkan.

“Dari awal itu saya sudah tawarkan ke mereka (pedagang cakbor) tapi mereka tidak mau dengan alasan bahwa tidak sesuai dengan konstruksi yang ada dengan mereka punya (pendapatan),” kata Petrus saat ditemui pada Senin (22/7/2024).

Para pedagang ini sebelumnya berjualan di depan Pasar Sentral Timika, di sebuah lahan milik Pemerintah Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Sembilan Anggota DPRK Mimika Jalur Otsus Resmi Dilantik

Bermodalkan bangunan semi permanen, para pedagang pun sehari-hari berjualan di sana.

Setelah beberapa kali diberi peringatan, tempat yang dijadikan lapak pedagang Cakbor itu akhirnya digusur.

Kini, mereka telah mendirikan bangunan berkonstruksi kayu sebagai tempat jualan di bilangan Jalan Hassanudin.

“Harusnya itu kan untuk tempat (cakbor) ini, kan ada pasarnya,” ujar Petrus.

“Harusnya instansi terkait kalau bisa ditertibkan hal-hal begitu,” pungkasnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:27 WIT

UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT