MIMIKA – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Mimika 2024 tingkat kabupaten untuk Distrik Agimuga telah dilakukan pada Kamis (5/12/2024) di Hotel Cartenz, Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah.
Hasil perhitungan suara tingkat kabupaten itu menyatakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, unggul 100 persen dari Paslon nomor urut 02 Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Paslon nomor urut 03 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE).
Dilihat dari perolehan suara, JOEL mendapatkan suara sebanyak 834 suara. Sementara MP3 dan AIYE tidak mendapatkan suara sama sekali atau nol suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil rekapitulasi perolehan suara ini pun sempat tidak diterima oleh tim hukum MP3 dan AIYE. Mereka mengajukan keberatan lantaran ada beberapa hal yang dinilai masuk dalam kategori pelanggaran.
Perwakilan Tim Hukum MP3, Gus Mirza, mengungkapkan bahwa pada 1 Desember 2024, saksi mereka mendapati adanya proses rekapitulasi di Kantor KPU yang dilakukan tanpa pemberitahuan.
“Saksi kami melihat mereka mulai membuka-buka kotak suara. Saksi kami juga merekam kejadian tersebut. Namun, saksi kami diusir dari lokasi. Itu jelas pelanggaran terhadap PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Akhirnya, kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan rekapitulasi saat itu dibatalkan,” jelas Mirza.
Keesokan harinya, lanjut Mirza, saat rekapitulasi dijadwalkan ulang, pihaknya menemukan lima kotak suara tidak tersegel. Mereka pun mengajukan keberatan. Namun, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tetap melanjutkan pleno.
“Awalnya kita tidak mau semua kotak suara dilakukan rekapitulasi karena sebagian kotak suara sudah rusak segelnya. Jadi kita ingin hanya tiga kotak saja yang dihitung. Tapi mereka gak mau, mereka maunya semua kotak. Kemudian terjadi ribut dan kita diusir,” tuturnya.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu dengan bukti lengkap. Oleh karena itu, kami menolak semua proses rekapitulasi tingkat Distrik Agimuga,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Hukum AIYE, Valen Kei, menegaskan bahwa Kabupaten Mimika telah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten di Papua Tengah yang tidak menganut sistem noken.
“Namun kami melihat yang terjadi di Agimuga dan beberapa video yang beredar, kami melihat ini semua sistem noken. Saksi kami pun tidak diberitahu lokasi TPS . Saksi kami sama sekali tidak tahu dimana TPS-nya. Tapi namanya ikut ditulis. Ini kan aneh,” ujarnya.
“Orang-orang yang ada di sana pun tidak diberi kesempatan untuk memilih. Jadi, kami duga itu bukan pemilihan, tapi dicoblos sendiri, dilakukan sistem noken. Kami juga punya video pernyataan tokoh agama yang mengatakan bahwa di sini (Agimuga) bungkus untuk Emanuel Kemong. Ini jelas sudah bertentangan dengan aturan KPU,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Valen mewakili Paslon AIYE memohon kepada KPU dan Bawaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang di Agimuga.
“Kami mohon KPU dan Bawaslu mencatat ini sebagai masalah. Kami mohon kalau bisa, itu Agimuga dilakukan pemilihan ulang,” tandasnya.
Menanggapi persoalan sistem noken, Perwakilan dari PPD Agimuga menyatakan bahwa proses pemungutan suara di Agimuga tidak menggunakan sistem noken.
“Saya mau sampaikan bahwa Agimuga itu kami tidak lakukan secara langsung pakai sistem noken. Yang ada itu simbol bahwa kita menerima dengan hati, jadi digantung saja, masyarakat mereka gantung saja, jadi tidak isi dalam noken,” terangnya.
“Proses pemilihannya lancar, mereka masuk baca DPT-nya, ambil suara, lalu mereka coblos kasih masuk di kotak. Jadi kita jaga ketat, Pandis dan keamanan juga ada. Kita tidak sistem noken, itu bahasa yang salah. Saya tahu aturan,” tambahnya.
Sementara itu, berkaitan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran yang telah dimasukkan oleh tim AIYE dan MP3, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa saat ini laporan-laporan itu sedang dalam proses tindak lanjut.
“Laporan yang masuk pada tanggal 3 hingga kini masih dalam proses tindak lanjut,” kata Salahudin Renyaan, Komisioner Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Mimika.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Hironimus Kia Ruma, menyebutkan bahwa substansi agenda hari ini adalah perolehan suara, bukan tentang prosedur pemungutan suara. Menurutnya pembahasan prosedur dapat dilakukan di tempat yang berbeda.
“Substansi kita saat ini adalah perolehan suara. Jadi, ketika perolehan suara tingkat bawa tidak ada keberatan, kemudian di tingkat rekapitulasi distrik pun tidak ada keberatan tentang perolehan suara, perbedaan selisih suara, itu saya pikir kita tidak boleh melanggar substansi kita. Kalau persoalan prosedur itu kita bisa berproses di ruang yang berbeda,” jelasnya.
Kendati demikian, Hiro memastikan KPU Mimika akan tetap melakukan tindak lanjut bila hasil pemeriksaan Bawaslu terdapat pelanggaran. “Yang pasti per hari ini, kita akan tetapkan hasil yang disampaikan oleh PPD,” lanjutnya.
Hasil perolehan suara dalam pleno rekapitulasi ini pun kemudian disahkan oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau.









