Menuju Penerapan Perda Perlindungan UMKM OAP, Pemkab Mimika Mulai Lakukan Sosialisasi

Endy Langobelen

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, membawakan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, membawakan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menunjukkan keseriusannya dalam melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Langkah awal ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada para pedagang komoditas lokal, Senin (13/4/2026), di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua Tengah.

Sosialisasi ini melibatkan perwakilan para pedagang OAP maupun non-OAP sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan pemahaman bersama terkait aturan yang mengatur aktivitas usaha di Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha OAP, agar kegiatan ekonomi berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik.

Baca Juga :  TSE Group Bangun Pabrik Biogas Pertama di Papua Selatan

“Sosialisasi ini penting supaya kita semua taat aturan. Aturan ini mengatur ruang-ruang usaha agar tidak terjadi gesekan antar pelaku usaha,” ujar Kemong.

Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut secara khusus mengatur jenis-jenis usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat OAP, seperti penjualan pinang, ubi, petatas, noken, buah merah, hingga sarang semut.

Menurutnya, pengaturan ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi hak setiap pelaku usaha agar memiliki ruang yang adil dan tidak saling merugikan.

“Pemerintah hadir untuk melindungi semua. Ruang usaha diberikan, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Harga Sejumlah Komoditas Naik di Pasar Sentral Timika

Kemong juga mengajak peserta sosialisasi untuk aktif memahami materi yang disampaikan narasumber, serta meneruskan informasi tersebut kepada pelaku usaha lain yang belum sempat hadir.

Ia menekankan pentingnya peran peserta sebagai perwakilan komunitas agar implementasi Perda dapat berjalan efektif di lapangan.

“Kalian yang hadir ini perwakilan. Setelah ini, sampaikan kepada yang lain supaya semua bisa paham dan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Mimika berharap tercipta ekosistem usaha yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi menjadikan Mimika sebagai “kota harmoni” yang memberikan ruang bagi seluruh masyarakat untuk berkembang.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikan Tongkol dari Fakfak Masuk Mimika Dipastikan Aman Konsumsi
Tembus Pasar Global: Papua Tengah Cetak Sejarah Ekspor Perdana 42 Ton Ikan Bawal ke Malaysia
UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026
Pemkab Mimika Bakal Sulap Pasar Mapurujaya yang Terbengkalai Jadi Pasar Ikan
Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha
Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare
IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga
Defisit Rp600 Miliar Mengintai, Mimika Percepat Diversifikasi Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:21 WIT

Tembus Pasar Global: Papua Tengah Cetak Sejarah Ekspor Perdana 42 Ton Ikan Bawal ke Malaysia

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:27 WIT

UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:09 WIT

Pemkab Mimika Bakal Sulap Pasar Mapurujaya yang Terbengkalai Jadi Pasar Ikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:30 WIT

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT