Menuju Penerapan Perda Perlindungan UMKM OAP, Pemkab Mimika Mulai Lakukan Sosialisasi

Endy Langobelen

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, membawakan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, membawakan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menunjukkan keseriusannya dalam melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Langkah awal ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada para pedagang komoditas lokal, Senin (13/4/2026), di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua Tengah.

Sosialisasi ini melibatkan perwakilan para pedagang OAP maupun non-OAP sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan pemahaman bersama terkait aturan yang mengatur aktivitas usaha di Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha OAP, agar kegiatan ekonomi berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik.

Baca Juga :  Gagal Panen Akibat Cuaca, Harga Bahan Pokok di Mimika Melonjak

“Sosialisasi ini penting supaya kita semua taat aturan. Aturan ini mengatur ruang-ruang usaha agar tidak terjadi gesekan antar pelaku usaha,” ujar Kemong.

Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut secara khusus mengatur jenis-jenis usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat OAP, seperti penjualan pinang, ubi, petatas, noken, buah merah, hingga sarang semut.

Menurutnya, pengaturan ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi hak setiap pelaku usaha agar memiliki ruang yang adil dan tidak saling merugikan.

“Pemerintah hadir untuk melindungi semua. Ruang usaha diberikan, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Trendi Pasar Murah untuk Tekan Inflasi di Mimika

Kemong juga mengajak peserta sosialisasi untuk aktif memahami materi yang disampaikan narasumber, serta meneruskan informasi tersebut kepada pelaku usaha lain yang belum sempat hadir.

Ia menekankan pentingnya peran peserta sebagai perwakilan komunitas agar implementasi Perda dapat berjalan efektif di lapangan.

“Kalian yang hadir ini perwakilan. Setelah ini, sampaikan kepada yang lain supaya semua bisa paham dan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Mimika berharap tercipta ekosistem usaha yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi menjadikan Mimika sebagai “kota harmoni” yang memberikan ruang bagi seluruh masyarakat untuk berkembang.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha
Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare
IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga
Defisit Rp600 Miliar Mengintai, Mimika Percepat Diversifikasi Ekonomi
Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika
Bupati Mimika Pastikan Stok LPG Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
Menteri Koperasi Resmikan Koperasi Merah Putih Atuka, Siap Jadi Model Nasional
Koperasi Merah Putih Atuka, Simbol Kehadiran Negara di Pesisir Mimika

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:30 WIT

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare

Kamis, 23 April 2026 - 17:21 WIT

IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:32 WIT

Defisit Rp600 Miliar Mengintai, Mimika Percepat Diversifikasi Ekonomi

Senin, 13 April 2026 - 14:17 WIT

Menuju Penerapan Perda Perlindungan UMKM OAP, Pemkab Mimika Mulai Lakukan Sosialisasi

Berita Terbaru

Mama Rio, pedagang di Pasar Sentral Timika sedang melayani seorang pembeli, di lapak miliknya, Rabu (20/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Ekonomi

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Pertandingan perempat final perebutan tiket semifinal Turnamen Minisoccer Kapolda Cup II di Goldstone Arena, Selasa (19/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

Ini 4 Tim yang akan Berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:23 WIT