Kasus Curat di Jalan Leo Mamiri Naik ke Tahap II, Dua Pelaku Anak di Bawah Umur Segera Disidang

Ahmad

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Polisi saat melakukan proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Jalan Leo Mamiri, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, pada Minggu (27/7/2025) kini memasuki babak baru.

Penyidik Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (13/8/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/8/2025), menyebutkan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, didasari oleh surat yang masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor: B-1632/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21),” ujarnya.

Baca Juga :  Positivity Rate Malaria Mimika Turun ke 15 Persen, Deteksi Diperluas hingga 1 Juta Tes

Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain satu unit mesin las merek Lincoln, satu unit microwave oven merek Innotrice, satu unit oven merek Oxone, dan satu unit kipas angin merek Maspion. Seluruh proses penyerahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena kedua tersangka, SAWTT dan RMN, masih berstatus anak di bawah umur, penyerahan tahap II ini turut didampingi orang tua masing-masing dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Timika.

Kapolsek berharap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menegaskan pihaknya akan konsisten menindak kasus-kasus kriminal sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Gugur Ditembak KKB, Jenazah Bripka Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura

“Kami akan terus melakukan upaya dan usaha dalam penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan pada kasus yang kami terima dan tangani. Hal ini dikandung maksud sebagai bentuk keseriusan kami dan bagian dari edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Proses persidangan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum untuk anak, yang diatur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Timika.

Sebelumnya, tim Opsnal Polsek Mimika Baru menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025. Kerugian yang dialami korban, Denos Gwijangge, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks
Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif
OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas
Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:48 WIT

HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:04 WIT

Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:28 WIT

OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:40 WIT

Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Berita Terbaru