Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan

Endy Langobelen

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan tersangka jaringan amunisi ilegal di Jayapura, Papua. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Polisi mengamankan tersangka jaringan amunisi ilegal di Jayapura, Papua. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

JAYAPURA – Aparat kepolisian dari Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, Rabu (25/3/2026) hingga Kamis (26/3/2026), aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal di wilayah Jayapura dan mengamankan empat orang tersangka.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menyampaikan bahwa keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KO (45 tahun), SMM (40 tahun), HM (53 tahun), dan AKW (51 tahun).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya dalam siaran pers diterbitkan pada Jumat (27/3/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berkaitan dengan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah di Papua.

Dari hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi ilegal tersebut. Sementara itu, HM diduga menjadi pihak yang menyediakan atau menjual amunisi.

Baca Juga :  Pj Sekda Mimika Sebut Persoalan Wakia Menyangkut Ekonomi dan Adat

“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKBP Andria.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, hingga senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.

Penerapan pasal ini menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu atau memfasilitasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal.

Baca Juga :  Viral Pesan Berantai KKB Masuk Mimika, Ini Kata Kapolres

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.

“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun.

Sebab, selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu konflik dan membahayakan keselamatan masyarakat sipil.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka
Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal
Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:49 WIT

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:27 WIT

Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Berita Terbaru