Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan

Endy Langobelen

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan tersangka jaringan amunisi ilegal di Jayapura, Papua. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Polisi mengamankan tersangka jaringan amunisi ilegal di Jayapura, Papua. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

JAYAPURA – Aparat kepolisian dari Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, Rabu (25/3/2026) hingga Kamis (26/3/2026), aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal di wilayah Jayapura dan mengamankan empat orang tersangka.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menyampaikan bahwa keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KO (45 tahun), SMM (40 tahun), HM (53 tahun), dan AKW (51 tahun).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya dalam siaran pers diterbitkan pada Jumat (27/3/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berkaitan dengan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah di Papua.

Dari hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi ilegal tersebut. Sementara itu, HM diduga menjadi pihak yang menyediakan atau menjual amunisi.

Baca Juga :  Petugas DLH Mimika Dianiaya, Pj Bupati Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku

“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKBP Andria.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, hingga senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.

Penerapan pasal ini menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu atau memfasilitasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal.

Baca Juga :  Aparat Tembak Mati Dua Anggota KKB di Mimika

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.

“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun.

Sebab, selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu konflik dan membahayakan keselamatan masyarakat sipil.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong
Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika
LBH TPRA Laporkan Dugaan Mafia Tanah Keluarga Sumbari ke Polisi, Soroti Sikap BPN Mimika
Bupati Mimika Laporkan Media Papua News Online ke Polisi, Persoalkan Sejumlah Pemberitaan
Polres Mimika Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WIT

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas

Rabu, 23 September 2026 - 19:55 WIT

Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIT

Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong

Rabu, 23 September 2026 - 00:17 WIT

Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika

Berita Terbaru

Suasana workshop yang diselenggarakan oleh LMA Tsingwarop di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Jumat (25/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Organisasi

Kedaulatan Masyarakat Adat Tsingwarop di Tengah Arus Investasi

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:43 WIT

Suasana kegiatan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban APBD 2026 di Aula Kantor BPKAD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

BPKAD Mimika Dorong APBD Tak Berhenti pada Serapan Anggaran

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:34 WIT