Kemendagri Masih Pertimbangkan Pengusulan Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika Definitif

Jefri Manehat

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo. (Foto: istimewa)

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo. (Foto: istimewa)

MIMIKA – Pengusulan Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika Definitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika masih dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

“Memang surat usulan dari DPRD Mimika sudah sampai ke meja Mendagri. Namun, masih perlu dipertimbangkan secara baik,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, saat ditemui di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan, yang menjadi pertimbangan Kemendagri adalah efektif atau tidaknya jika dikeluarkan SK Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika Definitif, mengingat masa jabatan Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika akan berakhir di pertengahan Agustus 2024.

“Kalau sampai pertengahan Agustus, artinya masa jabatan Plt Bupati tersisa satu bulan lagi sehingga sementara kita lakukan kajian dari sisi aturan efektif atau tidak jika diaktifkan dengan masa waktu tersisa 1 bulan. Kalau pengaktifan dengan waktu tersisa 1 bulan sama saja dan sangat disayangkan,” tutur Wamendagri.

Wamendagri mengatakan, jikalau masa jabatan tersisa sekitar 3 sampai 4 bulan, kemungkinan Kemendagri bisa langsung mengeluarkan SK dan dapat dilakukannya pelantikan.

Baca Juga :  Semarak HUT RI Ke-79, 3 OPD Pemkab Mimika Gelar Pasar Murah

Wamendagri melanjutkan, selama Johannes Rettob ditunjuk sebagai Plt Bupati Mimika, tidak ada masalah dan proses pemerintahan tetap berjalan normal.

“Selama ini, roda pemerintahan berjalan normal tanpa ada masalah dan kami yakini beliau (Johannes Rettob) mampu melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, tetapi jangan hanya gara-gara surat ini terus pelayanan publik pemerintahan untuk satu bulan ke depan tidak berjalan,” tutup Wamendagri.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT