MIMIKA – Proyek pengerjaan Jalan WR Soepratman dari arah Bundaran Mimika Kota Cerdas (Mimika Smart City) menuju ke arah Bandara Mozes Kilangin Timika (Bandara Baru) kini dihentikan untuk sementara.
Pantauan media ini, sejauh 100 meter dari arah bundaran, material terlihat ditimbun menutupi akses dua ruas jalan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan pekerjaan jalan sementara dihentikan karena masih ada persoalan yang harus diselesaikan antara pemerintah dengan pemilik tanah.
Persoalan itu adalah luas lahan yang belum sempat diaspal karena belum adanya penyelesaian tanah antara pemerintah dan juga pihak yang bersangkutan, yaitu tentang pembayaran lahan.
Kata Yoga, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan negosiasi bersama pemilik tanah untuk dilakukan pembayaran.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga akan kembali melakukan penghitungan nilai tanah dikarenakan batas berlaku penghitungan dari Tim Appraisal telah habis masa berlakunya.
“Jadi Pemda wajib menyelesaikan itu dan sudah ada pembicaraan awal pemerintah dengan pemilik lahan untuk penyelesaian,” kata Yoga kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakan, pemilik lahan menyampaikan bahwa Tim Appraisal sebelumnya dalam penghitungan tidak melibatkan mereka.
Bahkan, termasuk harga beberapa jenis tumbuhan yang ada di dalamnya tidak disertakan oleh Tim Appraisal.
Inilah yang menjadi persoalan dan harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Salah satu jenis tumuhan yang ada di lokasi yang tidak diterima harganya adalah tumbuhan Pohon Buah Merah.
Ini menjadi keluhan pemilik tanah karena tumbuhan tersebut hanya dihargai Rp100 ribu per satu pohon. Sedangkan, menurut mereka nilai itu jauh dari harga buah merah yang dijual di pasaran.
“Itu yang mereka bilang Appraisal ini tidak melihat kearifan lokal dari masyarakat ini apa, tanpa apa yang menjadi kearifan lokal mereka. Harusnya ada diskusi terkait hal itu makanya mereka menolak,” tutur Yoga.
Yoga mengatakan, Sebelumnya pekerjaan fisik yakni pengaspalan telah dikerjakan di atas lahan yang telah dibebaskan.
Kendati demikian, menurut Yoga yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antar kedua pihak.
“Mereka kemarin cukup menutup diri untuk negosiasi. Tapi kita sudah fasilitasi mereka ketemu dengan Bupati dan sudah menerima keinginan apa yang mereka sampaikan,” ucapnya.
Yoga pun berharap, pada tahun anggaran 2026 pekerjaan tersebut bisa diselesaikan, termasuk penganggaran ganti rugi.










