Jayapura – Sejumlah perwakilan masyarakat adat Malind menggugat izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu, 5 Maret 2026. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR.
Lima warga mengajukan gugatan adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka menggugat keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk proyek jalan yang disebut terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.
Kelima penggugat datang ke PTUN Jayapura mengenakan busana adat Malind dan didampingi massa solidaritas dari sejumlah organisasi mahasiswa serta kelompok anak muda di Jayapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut, para peserta membentangkan berbagai spanduk dukungan, antara lain bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, hingga “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat menggelar doa bersama dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang mereka anggap terjadi akibat proyek tersebut.
Salah satu penggugat, Sinta Gebze, mengatakan gugatan diajukan karena masyarakat adat merasa kehilangan ruang hidup mereka sejak proyek pembangunan jalan dimulai.
“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan tempat mencari makan. Kami lahir dan hidup di tanah ini, tetapi sekarang hutan sudah dibongkar,” kata Sinta dalam keterangan tertulisnya kepada Galeripapua.
Ia menambahkan perusahaan masuk ke wilayah mereka tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri dan langsung membongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah memasang palang adat, tetapi tidak ditanggapi,” ujarnya.
Menurut Sinta, warga juga merasa tertekan ketika mencoba menyuarakan penolakan terhadap proyek tersebut.
“Kami ingin menegur atau bersuara, tetapi kami takut karena saat itu ada aparat bersenjata di lokasi,” kata dia.
Pemerintah menyebut pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut sebagai bagian dari dukungan infrastruktur untuk proyek pangan dan energi di selatan Papua.
Proyek ini berjalan bersamaan dengan program cetak sawah di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab. Program tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng perusahaan kontraktor seperti Jhonlin Group.
Menurut catatan organisasi masyarakat sipil, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan dari Wanam menuju Muting telah mencapai lebih dari 50 kilometer dan melintasi kawasan hutan adat masyarakat Malind.
Anggota tim advokasi dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menilai proyek tersebut bermasalah dari sisi prosedur.
Menurut dia, pembukaan lahan sudah berlangsung sejak September 2024, sementara keputusan kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan setahun kemudian.
“Pembukaan lahan berjalan sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. Surat keputusan bupati baru terbit pada September 2025,” kata Tigor.
Ia menduga penerbitan keputusan tersebut dilakukan untuk melegitimasi kegiatan yang sudah lebih dulu berlangsung.
Sementara itu, anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobay, mengatakan proyek pembangunan yang dikategorikan sebagai PSN berpotensi memicu konflik di tingkat masyarakat.
“Di panggung internasional pemerintah berbicara tentang perdamaian, tetapi di lapangan proyek ini justru memicu konflik di masyarakat,” ujarnya.
Adapun juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai pembukaan hutan di Papua berpotensi memperburuk krisis iklim.
“Di tengah krisis iklim, merusak hutan tidak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi,” kata Sekar.
Gugatan ke PTUN Jayapura ini disebut sebagai salah satu langkah hukum masyarakat adat untuk menentang proyek tersebut, selain upaya uji materi terkait kemudahan proyek strategis nasional dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Selain melalui jalur hukum, masyarakat adat juga melakukan berbagai bentuk penolakan di kampung, termasuk dengan memasang palang salib merah sebagai simbol penutupan wilayah hutan adat mereka.









