MIMIKA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar lebih selektif dalam mendatangkan ustaz tamu selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Setiap penceramah dari luar daerah diminta segera dilaporkan dan didata melalui Kementerian Agama setempat guna menjaga kondusivitas dan keharmonisan umat.
Ketua MUI Mimika, Ustad Muhammad Amin, menegaskan hal tersebut saat ditemui usai kegiatan Tarhib Ramadan di Hotel Serayu, Timika, Papua Tengah, Selasa (10/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DKM yang mendatangkan ustaz dari luar Timika agar segera melaporkan identitasnya ke Kementerian Agama, khususnya ke Kasi Bimas Islam. Kita ingin jejak rekam digitalnya jelas, jangan sampai datang, berceramah, lalu meninggalkan PR di belakang hari,” ujar Amin.
Ia menekankan, setiap ustaz tamu sebaiknya melampirkan curriculum vitae (CV) ke Kantor Kementerian Agama sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab dakwah di Mimika.
Selain itu, MUI Mimika juga menegaskan larangan bagi para dai dan penceramah Ramadan untuk menyampaikan materi bermuatan politik praktis maupun isu-isu khilafiah yang berpotensi memecah belah umat.
“Saya minta kepada seluruh dai penceramah Ramadan agar tidak menyampaikan muatan politik praktis dan tidak menyinggung perbedaan pendapat yang bisa membuat umat bingung,” tegasnya.
Menurut Amin, Mimika saat ini dikenal sebagai daerah yang damai dan harmonis. Oleh karena itu, suasana tersebut harus terus dijaga, terlebih dalam menyambut dan menjalani ibadah Ramadan.
“Kita ini sudah damai, daerah harmoni. Keharmonisan itu harus dijaga bersama dalam rangka menyambut Ramadan agar tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Penetapan Awal Ramadan Ikuti Keputusan Pemerintah
Terkait penetapan awal Ramadan, MUI Mimika menegaskan umat Islam di wilayah tersebut agar merujuk pada keputusan resmi pemerintah pusat melalui sidang isbat.
“Penetapan satu Ramadan, umat Islam Kabupaten Mimika merujuk kepada keputusan rapat isbat pemerintah pusat,” kata Amin.
Lebih lanjut dalam rangka menyambut bulan suci, MUI Mimika mendorong sejumlah kegiatan keagamaan di masjid-masjid, di antaranya buka puasa bersama, tadarus Al-Qur’an, itikaf, serta Safari Ramadan.
Namun, khusus untuk tadarus Al-Qur’an, MUI memberikan batasan waktu dan teknis pelaksanaan.
“Tadarus dibatasi tidak boleh lewat pukul 22.00 WIT dan menggunakan suara dalam,” jelas Amin.
Ia menjelaskan, penggunaan suara dalam bertujuan agar tidak mengganggu aktivitas umat beragama lain di sekitar masjid.
“Kalau azan tetap menggunakan suara luar. Tapi kalau tadarus, silakan disetel suara dalam saja karena itu konsumsi internal umat Islam,” ujarnya.
Selain itu, itikaf dianjurkan dilaksanakan pada sepuluh hari terakhir Ramadan di masjid-masjid.
Dorong Pemda Gagas Safari Ramadan
MUI Mimika juga berharap Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menginisiasi kegiatan Safari Ramadan sebagai wadah mempererat silaturahmi dan kebersamaan lintas elemen masyarakat.
“Saya berharap bupati bisa menggagas Safari Ramadan. Kalau pemerintah yang menggagas, keterwakilan umat dan masyarakat bisa lebih luas,” katanya.
Menjelang Ramadan, MUI Mimika turut mengimbau pihak kepolisian dan aparat keamanan agar meningkatkan pengamanan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam yang menjalankan ibadah.
Selain itu, Amin meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penerbitan surat edaran terkait pembatasan aktivitas tempat hiburan malam serta peredaran minuman keras selama bulan suci.
“Terkait minuman keras dan tempat hiburan malam, sebisa mungkin ada pembatasan. Bahkan kalau bisa selama Ramadan ditutup dulu, nanti setelah itu baru dibuka kembali,” pungkasnya.
Dengan berbagai imbauan tersebut, MUI Mimika berharap Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung khusyuk, aman, serta memperkuat nilai toleransi dan keharmonisan di Kabupaten Mimika.










