Pemkab Mimika Hentikan Tunjangan Perjalanan Dinas ASN Mulai Agustus

Ahmad

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN lingkup Pemkab Mimika saat mengikuti apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

ASN lingkup Pemkab Mimika saat mengikuti apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menghentikan pemberian tunjangan perjalanan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan laporan perjalanan di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan tersebut diumumkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte, dalam apel gabungan seluruh OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025).

“Sehingga beberapa hari lalu saya sudah diskusi dengan Inspektur Inspektorat dan Pak Bupati, dan kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD, tunjangan kah apa yang namanya itu, diberhentikan,” tegas Petrus Yumte.

Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.

Petrus juga meminta 12 OPD yang menjadi objek temuan BPK agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran penting untuk perbaikan ke depan.

Sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, membenarkan adanya temuan BPK terkait perjalanan dinas ASN.

Namun, ia membantah bahwa laporan tersebut mengindikasikan praktik fiktif. Menurutnya, yang terjadi adalah adanya kelebihan bayar akibat perubahan durasi perjalanan.

Baca Juga :  Meraba Misi Digitalisasi Dukcapil Mimika Menuju Integrasi Satu Data

“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,” kata Johannes, Selasa (22/7/2025).

“Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif, sekali lagi saya tekankan,” ujarnya menegaskan.

Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap OPD-OPD yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT