MIMIKA – Hari pertama berkantor di awal tahun 2023, sejumlah pejabat langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Rabu (04/01/2023).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiono kepada wartawan mengatakan, berdasarkan surat edaran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua tentang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 serta cuti bersama, libur hanya sampai pada tanggal 3 Januari 2023.
Sedangkan tanggal 4 Januari 2023, semua pejabat maupun pegawai diwajibkan sudah harus masuk kantor seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidak hari ini dilakukan untuk mengetahui kehadiran pegawai setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ungkap Hendritte saat didampingi Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Paulus Dumais dan Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Setda Mimika, Petrus Koten.
Hendritte menyampaikan, pada hari pertama masuk kantor, sebagian besar pegawai ASN dan non ASN belum berkantor.
“Hasil sidak kita, kehadiran pegawai di setiap OPD masih di bawah 50 persen. Ada yang datang terlambat masuk kantor, ada yang masih cuti dan izin,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, pegawai yang tidak berkantor tanpa keterangan akan dikenakan sanksi.
“Tentunya bagi pegawai yang tidak berkantor tanpa keterangan akan diberikan sanksi. Dengan begitu, kita berharap pegawai lebih bersemangat, karena memasuki tahun baru kita juga harus punya semangat baru untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.