Tersangka KKB Epson Nirigi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena

Endy Langobelen

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KKB Epson Nirigi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, Selasa (7/5/2024). (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz 2024)

Tersangka KKB Epson Nirigi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, Selasa (7/5/2024). (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz 2024)

WAMENA – Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 bersama Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (7/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Nduga, IPTU Jaya Bida Kedeng, dalam keterangannya menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” kata Iptu Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani, menyebut Epson Nirigi adalah anggota aktif kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari Kodap III Ndugama.

Baca Juga :  Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Epson merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.

“Penangkapan dilakukan di Hotel Rafael Inn, Jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” jelas Faizal.

Di tempat yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menjelaskan bahwa Epson Nirigi di dalam KKB berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata.

Baca Juga :  OPM Angkat Bicara Soal Penembakan Karyawan Freeport di Grasberg

Selama penangkapan, lanjut Bayu, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di anataranya 1 buah tas pinggang, uang tunai 116 ribu, 1 buah charger oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, dan 1 buah flashdisk.

“Kemudian 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos,” papar Bayu.

Bayu mengatakan, saat ini, tersangka sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT