Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Ahmad

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Polres Mimika melalui Sat ResNarkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan ini berlangsung pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAM (25 tahun), warga Jalan Irigasi, Gang Flora Timika.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Dijelaskan, pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di Jalan Irigasi, Gang Flora Timika.

Baca Juga :  Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dan benar, sekitar pukul 19.30 WIT, di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25), yang mana setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku,” jelas Hempy.

“Pelaku juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut pelaku simpan di rumah kosnya yang beralamat di jalan Irigasi gang Flora Timika,” imbuhnya.

Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Tim membawa pelaku menuju kamar kos miliknya dan berhasil menyita delapan papan obat berisikan 76 butir obat jenis Tramadik milik pelaku yang di simpan di tas ransel yang digantung tepat di belakang pintu kamar kosnya.

Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengakui bahwa obat obatan keras tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  WAR Petasan Pecah di Mimika, Jalan Budi Utomo Sempat Lumpuh

Adapun dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa delapan papan berisikan 76 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk Reebok, 1 buah tas samping warna hitam merk Voltker, 1 buah hanphone merk Tecno Spark Go One warna putih, serta uang tunai Rp150.000,-.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.

Iptu Hempy pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT