Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Ahmad

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Polres Mimika melalui Sat ResNarkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan ini berlangsung pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAM (25 tahun), warga Jalan Irigasi, Gang Flora Timika.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Dijelaskan, pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di Jalan Irigasi, Gang Flora Timika.

Baca Juga :  Pekan Pertama 2024, Tindakan Kriminalitas di Mimika Masih Terkendali

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dan benar, sekitar pukul 19.30 WIT, di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25), yang mana setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku,” jelas Hempy.

“Pelaku juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut pelaku simpan di rumah kosnya yang beralamat di jalan Irigasi gang Flora Timika,” imbuhnya.

Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Tim membawa pelaku menuju kamar kos miliknya dan berhasil menyita delapan papan obat berisikan 76 butir obat jenis Tramadik milik pelaku yang di simpan di tas ransel yang digantung tepat di belakang pintu kamar kosnya.

Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengakui bahwa obat obatan keras tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Hargai Hak Kesulungan, Kerukunan Keluarga Hatu Maluku Dukung AIYE

Adapun dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa delapan papan berisikan 76 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk Reebok, 1 buah tas samping warna hitam merk Voltker, 1 buah hanphone merk Tecno Spark Go One warna putih, serta uang tunai Rp150.000,-.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.

Iptu Hempy pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura
HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks
Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif
OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas
Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:38 WIT

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:48 WIT

HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:04 WIT

Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:28 WIT

OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:40 WIT

Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Sejumlah karyawan yang hendak naik ke Tembaga diperintahkan kembali pulang akibat adanya penembakan di area PT Freeport Indonesia, Mile Point 50, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Freeport

Freeport Tutup Jalan Utama ke Tembagapura Pascapenembakan

Kamis, 12 Feb 2026 - 01:06 WIT

Pesawat PK-SNR milik PT Smart Air Aviation yang ditembak saat menjalankan rute Tanah Merah menuju Danawage/Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Tengah, Rabu (11/2/2026). (Fotoo: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Peristiwa

Pesawat Smart Air Ditembak di Boven Digoel, Dua Pilot Gugur

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:13 WIT