Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Ahmad

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Polres Mimika melalui Sat ResNarkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan ini berlangsung pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAM (25 tahun), warga Jalan Irigasi, Gang Flora Timika.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Dijelaskan, pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di Jalan Irigasi, Gang Flora Timika.

Baca Juga :  Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dan benar, sekitar pukul 19.30 WIT, di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25), yang mana setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku,” jelas Hempy.

“Pelaku juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut pelaku simpan di rumah kosnya yang beralamat di jalan Irigasi gang Flora Timika,” imbuhnya.

Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Tim membawa pelaku menuju kamar kos miliknya dan berhasil menyita delapan papan obat berisikan 76 butir obat jenis Tramadik milik pelaku yang di simpan di tas ransel yang digantung tepat di belakang pintu kamar kosnya.

Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengakui bahwa obat obatan keras tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Adapun dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa delapan papan berisikan 76 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk Reebok, 1 buah tas samping warna hitam merk Voltker, 1 buah hanphone merk Tecno Spark Go One warna putih, serta uang tunai Rp150.000,-.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.

Iptu Hempy pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat
Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Senin, 7 September 2026 - 12:54 WIT

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIT

Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WIT

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT