MIMIKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menyiapkan sejumlah langkah untuk menanggapi aspirasi para petugas kebersihan, di antaranya pengusulan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) serta penambahan alat pelindung diri (APD).
Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Mimika, Jeffry Deda, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRK Mimika dan perwakilan petugas kebersihan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRK Mimika, Selasa (10/3/2026).
Jeffry menjelaskan, pemberian BPJS JHT penting agar para petugas kebersihan memiliki jaminan finansial ketika tidak lagi bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Supaya ketika mereka pensiun, mereka punya pesangon. Selama ini kalau mereka keluar atau sudah usia, mereka tidak dapat apa-apa. Dengan BPJS hari tua itu, nanti mereka punya pegangan,” ujarnya.
Selain jaminan hari tua, DLH juga akan memperhatikan kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas kebersihan.
Ia menyebutkan, selama ini pihaknya selalu mengusulkan pengadaan dua pasang APD, seperti sepatu dan seragam kerja, setiap tahun. Namun dalam realisasinya, petugas hanya menerima satu kali dalam setahun.
Terkait keluhan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), Jeffry menegaskan bahwa selama tiga tahun menjabat sebagai Kepala DLH Mimika, dirinya tidak pernah melakukan pemecatan karyawan tanpa dasar yang jelas.
“Selama saya menjabat 3 tahun ini, saya belum pernah memecat karyawan. Kalau pun ada pemecatan harus ada dasar, misalnya melakukan pelanggaran berat atau merusak aset pemerintah. Itukan semua ada dalam kontrak. Kalau melanggar, kena teguran,” tegasnya.
Ia mengakui, keluhan terkait ancaman PHK kemungkinan muncul akibat kebijakan pimpinan sebelumnya. Namun, pihaknya telah mengambil langkah untuk menertibkan kondisi internal dinas.
Jeffry juga mengungkapkan telah menarik seorang pengawas dari lapangan kembali ke kantor karena dinilai dapat memicu ketegangan di antara para pekerja.
“Saya sudah tarik pengawas itu kembali ke kantor supaya tidak mengacaukan pekerjaan yang selama ini sudah berjalan baik,” katanya.
Menanggapi isu pergantian karyawan secara sepihak, Jeffry menegaskan hal tersebut tidak terjadi pada masa kepemimpinannya.
Ia menjelaskan, persoalan yang sempat muncul berkaitan dengan seorang sopir kendaraan pengangkut sampah yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, sopir tersebut akhirnya dipindahkan ke tugas lain karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagai pengemudi kendaraan dinas.
“Sopir itu bisa bawa truk, tapi tidak punya SIM. Jadi kita turunkan dan dialihkan tugasnya,” ujarnya.
Jeffry menambahkan, seluruh sopir kendaraan pengangkut sampah wajib memiliki SIM sebagai syarat utama dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, terkait jaminan sosial tenaga kerja, ia menyebut para petugas kebersihan sebenarnya sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, satu program yang belum tersedia adalah BPJS Jaminan Hari Tua.
“BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja sudah ada. Yang belum itu jaminan hari tua, dan itu yang akan kami usulkan,” pungkasnya.









