Sistem Manual Dihapus, Perizinan Nakes di Mimika Wajib Lewat MPP Digital

Ahmad

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika secara resmi memberlakukan digitalisasi penuh dalam pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Terhitung sejak 2 Maret 2026, seluruh pelayanan perizinan secara manual resmi dihentikan.

Kebijakan strategis ini mengacu pada Kepmen PANRB Nomor 864 Tahun 2023 tentang Lokus Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, dan Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Nomor 400.7/74/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menegaskan bahwa transisi ini mencakup permohonan izin baru, perpanjangan, hingga perubahan data.

Langkah itu diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini kerap menghambat operasional layanan kesehatan.

“Mulai tanggal 2 Maret kemarin, seluruh proses wajib menggunakan aplikasi MPP Digital. Kami tidak lagi melayani permohonan manual demi memastikan efisiensi dan transparansi,” tegas Marselino saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :  129 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Mimika

Salah satu fitur unggulan dalam sistem digital ini adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Inovasi ini memutus rantai tunggu administratif yang selama ini bergantung pada kehadiran fisik pejabat.

“Dahulu jika pejabat sedang dinas luar, pemohon harus menunggu hingga berminggu-minggu. Sekarang dengan TTE, dokumen bisa ditandatangani secara digital dari mana saja. Begitu diverifikasi, izin langsung terbit,” jelasnya.

Menurut Marselino, kecepatan izin sangat krusial bagi tenaga medis yang bertugas di lapangan.

“Jangan sampai pelayanan pasien terganggu hanya karena urusan dokumen. Digitalisasi ini adalah jaminan agar nakes bisa bekerja dengan tenang dan legal,” tambahnya.

Alur perizinan kini terintegrasi dengan platform nasional. Tenaga kesehatan wajib melakukan verifikasi data pada sistem SatuSehat sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP.

Baca Juga :  Pj Sekda Mimika Bakal Teruskan Tuntutan Para ASN Non Job ke Pimpinan Daerah

“Nakes melakukan verifikasi di SatuSehat terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh dinas teknis (Dinas Kesehatan), kami di DPMPTSP akan menerbitkan izinnya. Semua berjalan dalam satu alur digital yang terpadu,” paparnya.

Meski berbasis daring, DPMPTSP tetap menyediakan loket khusus di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Mimika untuk pendampingan teknis bagi nakes yang mengalami kendala jaringan atau kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi.

Marselino mengimbau seluruh nakes di Mimika untuk segera mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) melalui sistem terbaru ini.

“Izin ini adalah ‘tiket’ legalitas dalam melayani masyarakat. Kami harap teman-teman nakes segera melakukan registrasi agar standar pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika tetap terjaga secara optimal,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana
DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Rabu, 2 September 2026 - 15:46 WIT

Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT