Pemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal

Ahmad

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan payung hukum baru guna memastikan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam lelang proyek pemerintah tahun anggaran 2026.

Langkah strategis ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut sekaligus diskresi daerah atas SE Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 1.5 Tahun 2024 terkait standarisasi perizinan berusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respon atas kendala teknis pada sistem aplikasi perizinan nasional yang sering dikeluhkan pelaku usaha di daerah.

Baca Juga :  Ribka Haluk: Apapun Alasannya, Besok APBD Mimika Harus Ditetapkan

“Secara administratif, para pengusaha lokal kita sebenarnya sudah memenuhi syarat. Namun, ada kendala sinkronisasi pada aplikasi pusat yang menyebabkan data mereka sulit terverifikasi. Jika tidak ada diskresi melalui SE Bupati, mereka terancam tidak bisa mendaftar lelang yang akan segera dibuka,” ujar Marselino di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Marselino menekankan bahwa SE ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi intensif bersama dinas teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sinergi ini dilakukan agar pemerintah daerah tidak terkesan menghambat investasi lokal akibat kendala sistem digital.

“Kami tidak ingin dipersalahkan seolah-olah mempersulit. Kami duduk bersama dinas teknis untuk mencari solusi hukum agar kontraktor lokal tetap memiliki akses yang sah dalam sistem lelang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika: Kurangi Perjalanan Dinas Keluar, Perbanyak Kunjungan ke Distrik

Selain mempermudah administrasi lokal, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen proteksi bagi pengusaha asli daerah. Marselino menyoroti adanya aspirasi mengenai ketimpangan akses antara kontraktor luar dan kontraktor lokal.

“Ke depannya, kami menegaskan bahwa pelaku usaha dari luar yang ingin berkompetisi di Mimika wajib memiliki kantor perwakilan atau biro di sini, serta melampirkan KTP Mimika sesuai ketentuan domisili. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan memastikan iklim usaha yang adil bagi warga lokal,” tegas Marselino.

Dengan terbitnya SE Bupati ini, seluruh kontraktor lokal yang telah memenuhi kualifikasi diharapkan dapat segera terakomodasi dalam sistem lelang proyek pembangunan yang dijadwalkan mulai berjalan dalam waktu dekat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur
Musrenbang Mimika Baru 2026: Fokus Pemerataan Infrastruktur dan Kualitas SDM

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:32 WIT

Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026

Berita Terbaru

Pertandingan Persido Dogiyai melawan Persemi Mimika pada babak penyisihan Grup A Liga 4 Piala Gubernur Papua Tengah di Stadion Wania Imipi, SP 1, Mimika, Jumat (13/3/2026). (Foto: Fernando Rio)

Olahraga

Libas Persemi 2-1, Persido Dogiyai Juara Grup A

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:53 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/