3 Pelaku Sindikat Curanmor di Mimika Dibekuk Beserta Barang Bukti

Ahmad

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku curanmor di Mimika berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Para pelaku curanmor di Mimika berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (13/3/2025).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Megantara, Lorong Yapis, di salah satu rumah yang diduga difungsikan sebagai markas para pelaku.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menerangkan penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Miru. Adapun inisial ketiga pelaku curanmor adalah FFB, KM dan YN.

“Kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (13/3/2025).

Kapolsek bilang, para pelaku sempat ingin kabur saat hendak ditangkap. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan upaya tersebut. Ketiganya pun dibekuk.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari 2025 dan terakhir pada bulan Maret 2025 dengan hasil curian sebanyak 4 unit sepeda motor.

Saat ini, polisi juga telah berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku ke Kantor Polsek Mimika Baru.

Baca Juga :  Penjual Senpi ke KKB yang Ditangkap di Jayapura Ternyata Desersi TNI

Ketiga pelaku FFB, KM dan YN saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal Maret 2025.

Untuk diketahui, dari ketiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni KM dan YN.

Meski demikian, mereka akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius
Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala
Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka
KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan
Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai
Dua Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Mimika Ditangkap, Polisi Sita Parang
Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi
Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27 WIT

91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius

Sabtu, 18 April 2026 - 09:59 WIT

Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala

Jumat, 17 April 2026 - 16:34 WIT

Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIT

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Kamis, 16 April 2026 - 03:56 WIT

Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai

Berita Terbaru

Foto bersama pembukaan kegiatan evaluasi kinerja pelayanan publik yang digelar oleh Disdukcapil Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Rabu (22/4/2026). (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Mimika Menjemput Bola, Menambal Celah Digital

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:06 WIT