42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Ahmad

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Sebanyak 42 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar, mengatakan pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang.

Sampai pada Rabu (19/3/2025), pejabat yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 175 orang. Dia mengatakan batas waktu penyampaian LHKPN kian mepet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kan masih sampai tanggal 31 (Maret 2025). Jadi, kami genjot terus itu (dengan) menghubungi pejabat-pejabatnya untuk melaporkan LHKPN,” kata Primus saat ditemui di ruangannya, Rabu siang.

“Upaya kami menghubungi pejabat-pejabat itu supaya kalau bisa sebelum tanggal 31 itu sudah terealisasi,” lanjutnya.

Primus mengatakan, jika sampai batas waktu penyampaian LHKPN masih ada pejabat yang belum menuntaskan kewajibannya, makaakan dililit sanksi berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga :  Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Primus menegaskan, sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024. Sebagai pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika diwajibkan untuk mengetahui peraturan tersebut.

“Di dalam poin-poin Perbup itu disebutkan, kalau misalnya LHKPN tidak diisi, berarti sanksinya itu TPP ini ditahan sementara. Nanti kita panggil lagi mereka untuk selesaikan baru bisa dibayar. Jadi, sepanjang dia belum isi LHKPN berarti dia tidak terima TPP,” ujar Primus.

Biasanya, yang menjadi tantangan bagi Inspektorat dalam penyelenggaraan LHKPN di Kabupaten Mimika karena pejabat yang punya berbagai alasan.

Ada juga yang sengaja mengulur-ulur waktu hingga lupa untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu, banyak pejabat yang susah dihubungi saat pihak Inspektorat hendak melakukan upaya-upaya peringatan.

Baca Juga :  Atuka Jadi Percontohan, Mimika Genjot Koperasi Merah Putih dari Pesisir

Kata Primus, di tahun sebelumnya, bahkan sampai batas akhir pelaporan LHKPN, tersisa 9 orang pejabat yang tidak melaporkan menyelesaikan kewajibannya.

Karena itu, untuk memberikan edukasi kepada para pejabat terkait LHKPN, Inspektorat pun tak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada para pejabat.

Namun, nyatanya sampai saat ini, banyak penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang terkesan acuh terhadap hal tersebut.

“Kita sebatas memberikan sosialisasi kepada pejabatnya. Artinya kalau dia merasa sadar bahwa itu dia punya kewajiban, ya dia harus lapor. Ini kan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan juga,” ungkap Primus.

Selanjutnya, mengingat waktu yang sudah semakin mepet, kata Primus, untuk 42 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN nantinya akan dihubungi secara langsung untuk menyelesaikan kewajibannya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI
Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini
Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir
Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika
Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau
Upacara Pengibaran Bendera HUT Ke-81 RI di Mimika Berlangsung Khidmat
HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Tabur Bunga untuk Mengenang Jasa Pahlawan
BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:40 WIT

DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:33 WIT

Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:13 WIT

Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:20 WIT

Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau

Berita Terbaru

Peserta dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura berfoto bersama usai Lomba Lintas Alam Cagar Alam Cycloop ke-1 di Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kamis, 27 Agustus 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

SMA Negeri 1 Sentani Juarai Lintas Alam Cycloop Perdana

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:15 WIT

Petugas kepolisian mengolah TKP di kamar nomor 02 Penginapan Sinar Ujung, Mimika, Papua Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Kamar itu menjadi lokasi terakhir korban sebelum ditemukan tewas di bawah tangga penginapan. Galeripapua/ Kevin Kurni

Hukrim

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:22 WIT