MIMIKA — Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan ruang yang nyata bagi putra-putri asli Amungme dan Kamoro untuk terlibat dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mimika, PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS).
Desakan tersebut disampaikan HAPAK dalam konferensi pers di Kantor HAPAK, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, Jumat (14/8/2026) siang.
Konferensi pers dipimpin langsung Ketua HAPAK, Tenius Kum. Dalam pernyataan sikapnya, HAPAK menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat Amungme dan Kamoro dalam BUMD tidak cukup hanya sebagai penerima manfaat atau pelaku usaha di tingkat bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HAPAK meminta putra-putri Amungme dan Kamoro yang memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, pendidikan, pengalaman, serta ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan kesempatan untuk masuk dalam struktur Komisaris dan Direksi PT MAS.
“BUMD Kabupaten Mimika tidak boleh hanya menjadikan masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai penonton, penerima manfaat, atau pelaku usaha pada tingkat bawah. Tetapi harus memberikan ruang bagi SDM orang asli untuk ikut mengambil keputusan, mengelola, mengawasi, dan menentukan arah pembangunan ekonomi daerah,” demikian salah satu poin pernyataan sikap HAPAK yang dibacakan Tenius.
HAPAK menyatakan tidak menolak profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. Sebaliknya, organisasi tersebut meminta prinsip profesionalisme berjalan beriringan dengan kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana semangat otonomi khusus.
Karena itu, HAPAK meminta Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengevaluasi komposisi sumber daya manusia dalam kepengurusan PT MAS serta memastikan proses seleksi Komisaris dan Direksi dilakukan secara transparan, terbuka, profesional, dan akuntabel.
HAPAK juga menyatakan siap mengusulkan dan merekomendasikan putra-putri terbaik Amungme dan Kamoro yang memiliki latar belakang pendidikan serta pengalaman usaha untuk mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan hukum.
Soroti Kepengurusan PT MAS
Tenius mengatakan HAPAK mengetahui struktur kepengurusan PT MAS yang sebelumnya telah beredar sejak Januari 2026. Menurut dia, dalam struktur tersebut belum terdapat keterwakilan Amungme dan Kamoro.
“Ya, jadi kita kan sudah lihat dan ketahui bersama pada Januari 2026 kan sudah beredar itu di koran, bahkan ada strukturnya sudah beredar itu luas kemana-mana. Kepengurusannya dari komisaris sampai dengan direksi, semua sudah ada itu. Dan di dalamnya kan tidak ada Amungme dan Kamoro,” ungkap Tenius.
Menurutnya pada saat itu pemerintah menyampaikan bahwa struktur tersebut masih bersifat sementara atau karateker dan akan dilakukan proses perekrutan serta seleksi secara terbuka.
Namun, hingga Agustus 2026, proses yang dijanjikan tersebut menurut HAPAK belum juga terlaksana.
“Di sini Bupati menyatakan bahwa itu untuk sementara atau karateker dan akan melakukan tahapan perekrutan seleksi secara terbuka di bulan Mei. Nyatanya bulan Mei ini sudah masuk Agustus, tetapi sudah tidak melakukan hal demikian,” tandasnya.
Tenius juga menyoroti pernyataan mengenai pengurus sementara yang disebut sedang mempersiapkan legalitas perusahaan.
“Sampai beberapa waktu lalu kan ada pernyataan dari direksi sementara yang sedang mempersiapkan legalitas dan lain sebagainya. Berarti kan kalau mempersiapkan legalitas berarti itu menuju ke running perusahaan. Dan itu harusnya dilakukan oleh direktur yang definitif,” terang Tenius.
“Nah berarti kan otomatis ini mereka sudah melaksanakan direktur yang definitif punya kewenangan. Ini yang kita minta supaya kalau seperti ini, di mana posisi Amungme dan Kamoro? Perusahaan ini kan badan usaha milik negara,” imbuhnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa tuntutan HAPAK bukan untuk mengesampingkan kompetensi, melainkan memastikan masyarakat adat memiliki kesempatan yang adil untuk berperan dalam perusahaan daerah.
“Makanya kita bikin pernyataan supaya Bupati betul-betul merekrut secara profesional, terbuka. Terbuka merekrut supaya kita dari HAPAK juga merekomendasikan orang-orang yang kompeten, yang punya latar belakang yang bagus, masuk dalam BUMD tersebut untuk menjalankan. Seperti itu,” kata Tenius.
HAPAK juga mempertanyakan penggunaan istilah karateker dalam kepengurusan PT MAS. Tenius menilai status tersebut tidak semestinya berlangsung terlalu lama, terlebih apabila perusahaan sudah mulai menjalankan proses menuju operasional.
“Ini sebenarnya kekeliruan sih, kekeliruan terhadap publik. Sebenarnya ya, kalau kita lihat pada aturan perusahaan, sebenarnya tidak boleh ada karateker. Dalam karateker apalagi ini sudah mau satu tahun ini. Ini kan tidak sewajarnya lah.”
Karena itu, HAPAK meminta Bupati Mimika menindaklanjuti janji terkait proses seleksi terbuka yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada Mei 2026.
“Itu sebabnya kita minta kepada Bupati untuk tagih janji ini. Bapak janji kan untuk membuka perekrutan secara profesional, terbuka kan di bulan Mei tadi. Tapi kan nyatanya sudah lewat. Ini kan betul-betul mencoreng apa yang disampaikan dengan kenyataan yang ada. Ngomong lain, main lain, latihan lain, begitulah,” ujarnya.
HAPAK Siapkan Langkah Advokasi
HAPAK memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk merespons tuntutan tersebut. Namun, apabila tidak ada respons hingga akhir Agustus, HAPAK menyatakan akan menempuh jalur advokasi melalui lembaga-lembaga pemerintahan dan legislatif.
“Seperti tadi, poin 12 bahwa kita akan melakukan advokasi melalui DPR. Kita akan minta supaya kita RDP dengan DPR, duduk bersama-sama. Terus kemudian kita undang dinas-dinas yang bersangkutan. Kita duduk membahas hal ini, supaya betul-betul keberpihakan kepada orang asli itu harus ada. Kita tidak boleh mengabaikan itu,” tegasnya.
Tenius mengatakan keterlibatan masyarakat asli Mimika dinilai penting karena pemerintah daerah dan BUMD memiliki peran strategis dalam pengelolaan potensi ekonomi daerah.
“Kita berharap Bupati juga sebagai anak negeri, dia mengertilah. Jangan sampai yang ada di dalam perusahaan itu orang-orang yang bukan latar belakang punya tanah leluhurnya juga tidak. Bukan sukunya juga di Amungme Kamoro tidak. Tetapi mendominasi dan yang dapat keuntungan, manfaat siapa?” tuturnya.
“Kita Amungme Kamoro korban. Kita hanya jadi objek dari segala kepentingan yang ada di sini. Pemerintah ini sebenarnya hadir untuk melihat kesejahteraan Amungme dan Kamoro,” lanjutnya.
PT MAS dan Potensi Ekonomi Mimika
HAPAK menilai PT MAS memiliki posisi strategis karena BUMD tersebut berpotensi menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mengelola peluang ekonomi Mimika.
Menurut Tenius, keterlibatan HAPAK dan pengusaha Amungme-Kamoro menjadi semakin penting apabila BUMD nantinya terlibat dalam pengelolaan sumber daya dan peluang ekonomi yang berkaitan dengan Kabupaten Mimika.
“Kita sebagai Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK), kami ini pengusaha. Kami merasa bahwa BUMD badan usaha milik daerah ini sangat penting bagi kami. Karena apa? Ya kalau misalnya 7% ini bergerak yang dari saham Freeport masuk dikelola oleh BUMD dan kita sebagai pemilik nikmati apa kalau kita tidak ada di dalam itu. Kalau bicara tentang tailing di sebelah, kalau BUMD terlibat dalam pengelolaan tailing, kita sebagai masyarakat asli ada di mana?” jelasnya.
Menurut HAPAK, keterwakilan orang asli di dalam BUMD juga dapat membuka akses informasi mengenai peluang kerja sama dan usaha yang tersedia.
Ia khawatir apabila tidak ada keterwakilan masyarakat asli, peluang kerja sama justru lebih banyak terbuka bagi pengusaha dari luar daerah.
“Nanti BUMD kerjasama dengan pengusaha di Cina sana, di mana, luar negeri, di Jakarta sana, dong datang segala macam pulang, kita tidak tahu informasi. Keuntungan tidak ada. Sedangkan ini sumber daya kita begitu. Jadi ini sangat penting bagi kami.”
Tuntut Kemitraan, Bukan Sekadar Jabatan
Dalam pernyataan sikapnya, HAPAK juga menegaskan keterlibatan Amungme dan Kamoro tidak boleh berhenti pada jabatan Komisaris dan Direksi.
HAPAK meminta keterlibatan tersebut diwujudkan melalui kemitraan usaha, pengadaan barang dan jasa, pengembangan vendor lokal, investasi, kerja sama usaha, peningkatan kapasitas pengusaha OAP, hingga pembentukan rantai ekonomi yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat asli Mimika.
Tenius menegaskan HAPAK tidak sedang memperjuangkan proyek-proyek kecil, tetapi mendorong kemandirian pengusaha Amungme dan Kamoro.
“Kita tidak bicara-bicara di jalan-jalan tuntut OPD-OPD, tagih proyek-proyek kecil-kecil. Tidak. Hapak itu ada di sini itu, betul-betul mau jadi pengusaha. Mau jadi pengusaha yang mandiri,” tegas Tenius.
“Pemerintah harus memberikan kemandirian dalam usaha. Di mana pemerintah sekarang usaha buat mandirikan anak-anak Amungme dan Kamoro, sampai bina betul, sampai jadi kontraktor yang sukses, sampai pengusaha yang sukses, adakah? Tidak ada,” tuturnya.
Karena itu, HAPAK meminta peluang yang tersedia melalui BUMD dapat dimanfaatkan untuk membangun kapasitas dan kemandirian pengusaha asli Mimika.
Persoalan Kepengurusan PT MAS
Persoalan yang disoroti HAPAK sesungguhnya berpusat pada belum adanya keterwakilan Amungme dan Kamoro dalam struktur pengurus PT MAS yang sebelumnya diumumkan, serta belum terealisasinya proses seleksi terbuka yang menurut HAPAK sebelumnya dijanjikan pemerintah.
HAPAK juga mempertanyakan keberlanjutan status kepengurusan sementara ketika perusahaan disebut tengah mempersiapkan legalitas dan menuju tahap operasional.
Dalam konteks tersebut, HAPAK mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika segera memberikan kejelasan mengenai status kepengurusan PT MAS, mekanisme serta jadwal seleksi Komisaris dan Direksi definitif, sekaligus memastikan proses tersebut tetap memenuhi prinsip profesionalisme dan ketentuan hukum.
HAPAK menegaskan pihaknya tidak meminta pengangkatan berdasarkan latar belakang adat semata. Organisasi tersebut menyatakan siap merekomendasikan calon Amungme dan Kamoro yang memiliki kompetensi, pendidikan, integritas, serta pengalaman yang sesuai.
Dalam pernyataan sikapnya, HAPAK juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, hak tradisional, hak ulayat, identitas budaya, serta semangat kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua dalam pembangunan.
“Penegasan terakhir, di sini HAPAK tidak hanya meminta belas kasihan, tetapi HAPAK menuntut pengakuan, keadilan, kesempatan, dan ketertiban yang bermartabat bagi pengusaha asli Amungme dan Kamoro di atas tanah leluhurnya sendiri,” tegas Tenius.
“Orang asli Papua, Amungme, dan Kamoro tidak boleh hanya menjadi penonton atau objek di atas negerinya sendiri. BUMD Kabupaten Mimika harus hadir sebagai instrumen keadilan ekonomi bagi masyarakat asli Mimika,” pungkasnya.
HAPAK selanjutnya meminta Bupati Mimika Johannes Rettob merespons aspirasi tersebut dan memastikan keterlibatan putra-putri Amungme dan Kamoro dalam BUMD Kabupaten Mimika dilakukan melalui mekanisme yang profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







