MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika mengamankan seorang pria di berinisial TL alias T (21) karena dilaporkan melakukan perbuatan layaknya suami istri bersama anak tetangga.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui pada Selasa (17/9/2024), mengatakan TL diamankan polisi pada tanggal 10 September 2024 di kediamannya.
“Jadi, diamankan hari itu juga pada saat laporan,” ujar AKP Fajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Fajar menyebut korban yang berinisial TD dan pelaku merupakan tetangga dan memiliki hubungan asmara. TD masih berstatus sebagai pelajar SMP di Mimika.
Menurut keterangan, pada tanggal 10 September 2024, pelaku membujuk korban dan mengarahkannya ke belakang rumah, tepatnya di samping kamar mandi.
Di tempat itulah, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena tak terima dan merasa dirugikan atas hal itu, orang tua membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
Selanjutnya, terkait kasus ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres 32,” katanya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










