MIMIKA – Aparat gabungan membongkar pos perang serta menyita puluhan senjata tajam (sajam) pascabentrok antar-kelompok warga di Jalur 1 dan Jalur 2 Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Operasi penegakan hukum berskala besar ini digelar pada Rabu, 16 September 2026, mulai pukul 11.12 WIT, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mimika, AKP Yulius Hari Katang, bersama Kasat Intelkam, AKP Safri Patenrengi.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polres Mimika, Polsek Kwamki Narama, Batalyon B Brimob Polda Papua Tengah, hingga Pasukan III Pelopor Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat memimpin apel konsolidasi, Kabag Ops Polres Mimika, AKP Yulius Hari Katang, menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi potensi pergerakan susulan dari massa yang bertikai.
“Tidak menutup kemungkinan kelompok tersebut kembali bergerak ke lokasi kejadian sebelumnya serta berupaya mengganggu pelaksanaan tugas, sehingga ini wajib diantisipasi. Jalur utama akses masuk menuju wilayah tersebut adalah melalui Distrik Kwamki Narama,” tegasnya, Kamis (17/9/2026).
“Dan sasaran yang menjadi fokus penindakan meliputi senjata tajam berupa panah, parang, serta segala alat yang berhubungan dengan perlengkapan peperangan. Serta tenda-tenda yang diduga digunakan sebagai pos atau tempat berkumpul kelompok tersebut boleh di bongkar namun dengan ketentuan tidak boleh dibakar atau dimusnahkan secara sengaja,” imbuhnya.
Pasukan menyisir kawasan permukiman kelompok Newegaleng dan kelompok Dang, dengan fokus utama ke wilayah kelompok Newegaleng.
Pemetaan titik kumpul warga dilakukan melalui pengawasan udara menggunakan pesawat nirawak (drone) milik Pasukan III Pelopor Mabes Polri.
Petugas memeriksa rumah warga hingga kawasan pinggiran hutan. Tiga tenda yang berfungsi sebagai pos taktis dibongkar, serta puluhan alat perang disita.
Dari razia yang berlangsung hingga sore hari, polisi mengamankan sembilan busur panah, 44 anak panah, 67 mata anak panah, satu pucuk senapan angin, satu parang, satu linggis kecil, serta pisau, kapak, dan gergaji. Seluruh barang bukti diangkut ke kendaraan operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika.
Pantauan udara drone juga menemukan pos persembunyian lain di dalam hutan. Tim gabungan bergerak masuk ke area tersebut dan membakar tenda-tenda agar tidak dapat digunakan kembali sebagai markas kumpul massa.
Seorang pria berinisial SU dari kelompok Newegaleng ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah sambil memegang panah dan pisau.
Terduga pelaku langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika di Mile 32 untuk pemeriksaan hukum.
Selain itu, petugas mengamankan dua anak di bawah umur yang membawa senjata panah di dalam hutan. Senjata disita, sedangkan kedua anak diberikan pembinaan sebelum dikembalikan kepada keluarga.










