Karantina Papua Tengah Selamatkan Nuri Kepala Hitam yang Diselundupkan

Ahmad

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Petugas Karantina sedang memegang barang bukti usai berhasil mengamankan. (Foto: Istimewa)

Seorang Petugas Karantina sedang memegang barang bukti usai berhasil mengamankan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah), tepatnya di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, berhasil mengamankan lima ekor burung nuri kepala hitam, pada Minggu (15/12/2024) siang.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan burung yang masuk kategori dilindungi tersebut ditemukan pada barang bawaan penumpang Kapal KM. Gunung Dempo dengan rute pelayaran Nabire – Surabaya.

Saat itu, petugas Karantina yang melakukan pengawasan mencurigai sebuah karton yang dibawa oleh seorang penumpang.

Tak lama kemudian, hal ini terungkap saat petugas mendengar adanya kicauan burung dari barang bawaannya tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan pemeriksaan, ditemukan lima ekor burung nuri kepala hitam.

“Terhadap kelima burung tersebut dilakukan penahanan sebagai barang bukti dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kemudian akan dilakukan pelepasliaran. Terhadap pelaku masih terus didalami motifnya,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Jenazah Sipil Korban Penindakan Aparat Tiba di Kwamki Narama

“Kita melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehat, dan memenuhi persyaratan Karantina,” katanya menambahkan.

Ferdi menilai, tindakan pengawasan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean.

Ia menegaskan, bagi siapapun yang ingin membawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke luar daerah agar dapat melapor kepada petugas Karantina di bandara maupun pelabuhan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT