Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Mimika

Ahmad

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Kasus pencemaran nama baik terhadap Johannes Rettob dan pengancaman terhadap Peggi Patrisia Pattipi kini ditangani dengan serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika.

Terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama Johannes Rettob, Kasat AKP Fajar Zadiq mengatakan, dalam waktu dekat akan segera melaksanakan gelar perkara.

Sebelumnya, Penyidik telah meminta keterangan pelapor serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata AKP Fajar, perkara ini murni pidana umum dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Disebutkan, status perkara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan memang masih statusnya lidik dan kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu dekat dan kami tingkatkan statusnya dari lidik ke sidik,” katanya AKP Fajar, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga :  Pesawat Keluarkan Api di Sentani, Semua Penumpang Selamat

AKP Fajar bilang, perkara ini bermula saat terlapor RK melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor melalui salahsatu platform media sosial.

Johannes Rettob yang merasa tak terima dengan hal tersebut kemudian melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu. Penyidik pun memanggil RK dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya itu bahwa dirinya mengunggah narasi di sosial media yang menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman.

Kasus Pengancaman Terhadap Peggi Patrisia Pattipi

Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan terbuka pelaku pengancaman terhadap Peggi Patrisia Pattipi.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan dari hasil pemeriksaan tersebut, bahwa pengancaman dilakukan melalui sambungan telepon dan tidak dilakukan secara langsung oleh terlapor.

Baca Juga :  Kurasi TIFA 2024, Ini 10 Sanggar Terpilih yang Akan Difasilitasi Tampil di Panggung Budaya

Aksi teror ataupun ancaman itu kata AKP Fajar menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman sehingga membuat laporan polisi mengenai hal tersebut.

“Kami masih terus mendalami berkaitan dengan hal tersebut dan tentunya dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” katanya.

Singkatnya, saat itu pelapor menerima ancaman dari terlapor melalui sambungan telepon dengan motif akan datang ke rumah pelapor dengan membawa massa dan akan melakukan kekerasan.

Sementara itu, untuk inisial terlapor sampai saat ini belum dapat disebutkan oleh AKP Fajar. Namun dapat dipastikan, perkara ini tak ada tendensinya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:58 WIT

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:22 WIT

DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT