Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Belakang Hotel Serayu, Jumat (20/12/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Belakang Hotel Serayu, Jumat (20/12/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Mimika, Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Olah TKP ini dilaksanakan pada Jumat (20/12/2024) mulai pukul 14.47 WIT hingga pukul 15.10 WIT dengan dilakukan pada 14 adegan, mulai dari titik awal bertemu antara pelaku saat bersenggolan dengan kendaraan yang ditumpangi oleh korban hingga titik terakhir korban terjatuh sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Adapun korban yang meninggal dunia dalam kasus ini berinisial DK (22) dan pelakunya berinisial MR alias T (23).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq menjelaskan, adegan diawali saat pelaku saling senggol dengan kendaraan yang ditumpangi korban.

Selanjutnya, korban yang pada saat itu merasa tak terima atas hal tersebut kemudian melempar pelaku dengan menggunakan batu.

Pelaku yang juga tidak terima dilempar batu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan menikam korban.

Korban kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika setelah sempat mendapatkan perawatan.

“Korban saat itu meninggal di RSUD, sempat mendapat perawatan namun selang beberapa waktu korban meninggal,” jelas AKP Fajar kepada wartawan usai olah TKP.

“Dari kejadian tersebut kami dari Sat Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku pada sore hari pada pukul 16.30 WIT di Jalan Ahmad Yani di salahsatu rumah,” tambahnya.

Baca Juga :  286 Personel TNI-Polri Amankan Debat Publik Kedua Pilkada Mimika

AKP Fajar mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Mimika dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan korban sudah diambil oleh pihak keluarga pada Kamis 19 Desember 2024.

AKP Fajar menyebutkan, atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 pagi. Setelah kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan polisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, pisau yang di gunakan pelaku, kendaraan R2 milik pelaku serta baju milik korban.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT