Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Belakang Hotel Serayu, Jumat (20/12/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Belakang Hotel Serayu, Jumat (20/12/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Mimika, Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Olah TKP ini dilaksanakan pada Jumat (20/12/2024) mulai pukul 14.47 WIT hingga pukul 15.10 WIT dengan dilakukan pada 14 adegan, mulai dari titik awal bertemu antara pelaku saat bersenggolan dengan kendaraan yang ditumpangi oleh korban hingga titik terakhir korban terjatuh sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Adapun korban yang meninggal dunia dalam kasus ini berinisial DK (22) dan pelakunya berinisial MR alias T (23).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq menjelaskan, adegan diawali saat pelaku saling senggol dengan kendaraan yang ditumpangi korban.

Selanjutnya, korban yang pada saat itu merasa tak terima atas hal tersebut kemudian melempar pelaku dengan menggunakan batu.

Pelaku yang juga tidak terima dilempar batu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan menikam korban.

Korban kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika setelah sempat mendapatkan perawatan.

“Korban saat itu meninggal di RSUD, sempat mendapat perawatan namun selang beberapa waktu korban meninggal,” jelas AKP Fajar kepada wartawan usai olah TKP.

“Dari kejadian tersebut kami dari Sat Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku pada sore hari pada pukul 16.30 WIT di Jalan Ahmad Yani di salahsatu rumah,” tambahnya.

Baca Juga :  SMK Negeri 2 Pesta Gol, Kasih Rafael Tersingkir 4-0 di Kapolda Cup II

AKP Fajar mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Mimika dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan korban sudah diambil oleh pihak keluarga pada Kamis 19 Desember 2024.

AKP Fajar menyebutkan, atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 pagi. Setelah kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan polisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, pisau yang di gunakan pelaku, kendaraan R2 milik pelaku serta baju milik korban.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT