Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Belakang Hotel Serayu, Jumat (20/12/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

i

Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Belakang Hotel Serayu, Jumat (20/12/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Mimika, Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Olah TKP ini dilaksanakan pada Jumat (20/12/2024) mulai pukul 14.47 WIT hingga pukul 15.10 WIT dengan dilakukan pada 14 adegan, mulai dari titik awal bertemu antara pelaku saat bersenggolan dengan kendaraan yang ditumpangi oleh korban hingga titik terakhir korban terjatuh sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Adapun korban yang meninggal dunia dalam kasus ini berinisial DK (22) dan pelakunya berinisial MR alias T (23).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq menjelaskan, adegan diawali saat pelaku saling senggol dengan kendaraan yang ditumpangi korban.

Baca Juga :  Lampu Padam, Pintu Tertutup: Kadistrik Mimika Timur Diterpa Dugaan Skandal, Ia Membantah

Selanjutnya, korban yang pada saat itu merasa tak terima atas hal tersebut kemudian melempar pelaku dengan menggunakan batu.

Pelaku yang juga tidak terima dilempar batu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan menikam korban.

Korban kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika setelah sempat mendapatkan perawatan.

“Korban saat itu meninggal di RSUD, sempat mendapat perawatan namun selang beberapa waktu korban meninggal,” jelas AKP Fajar kepada wartawan usai olah TKP.

“Dari kejadian tersebut kami dari Sat Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku pada sore hari pada pukul 16.30 WIT di Jalan Ahmad Yani di salahsatu rumah,” tambahnya.

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Mimika Dimulai

AKP Fajar mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Mimika dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan korban sudah diambil oleh pihak keluarga pada Kamis 19 Desember 2024.

AKP Fajar menyebutkan, atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 pagi. Setelah kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan polisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, pisau yang di gunakan pelaku, kendaraan R2 milik pelaku serta baju milik korban.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT