Home / DPR

Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025). (Foto: Istimewa/Tim AIYE)

Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025). (Foto: Istimewa/Tim AIYE)

JAKARTA – Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025).

Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon (Paslon) yang keberatan dengan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Mimika.

Sidang berlangsung di Ruang Panel II Lantai 4 Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara pertama, dengan nomor registrasi 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Paslon Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE), yang diwakili oleh kuasa hukum Julianto Asis dan Rendy Saputra.

Perkara kedua, dengan nomor registrasi 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Paslon Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Pemohon menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pemohon mendalilkan bahwa calon petahana, Johannes Rettob (calon bupati nomor 01), telah melakukan penggantian pejabat pada 30 Juli 2024, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Baca Juga :  Bentrok Kwamki Narama Mimika Pecah Lagi, Seorang Pria Tewas Dihujani Anak Panah

Menurut Pasal 71 ayat (2), kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.

Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024 yang menegaskan bahwa penggantian tersebut dilakukan tanpa izin.

Selain pelanggaran administratif, pemohon juga menuduh Paslon 01 melakukan praktik kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang mana antara lain sebagai berikut.

Ketidaknetralan ASN yakni dugaan adanya aparatur sipil negara yang diduga melakukan intimidasi dan mengambilalih tugas KPPS di salah satu TPS yang berada di kompleks perumahan Pemda sehingga menguntungkan Paslon 01.

Baca Juga :  Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Politik uang atau praktik pembagian uang oleh Paslon nomor 01 disebut terjadi secara luas. Penyelenggara tidak profesional: pemohon menyebut Bawaslu tidak bertindak tegas atas laporan dugaan pelanggaran.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terkait hasil Pilkada 2024. Menyatakan diskualifikasi Paslon nomor 01, Johannes Rettob dan pasangannya.

Memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan melibatkan hanya dua pasangan calon, yaitu Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe dan Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi.

Pemohon juga menegaskan pentingnya PSU sebagai solusi untuk memastikan hasil Pilkada yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Mimika, serta pihak terkait lainnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIT

Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:58 WIT

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT