MIMIKA — Aksi pemalangan yang terjadi di depan kompleks Perumahan Pemda, Jalan Cenderawasih SP2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis lalu memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Mimika.
Konflik agraria ini disinyalir berakar dari tumpang tindih penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengabaikan hak ulayat masyarakat adat.
Anggota Fraksi Gerindra DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menilai pemicu utama sengketa lahan tersebut adalah prosedur penerbitan sertifikat yang kerap menerobos aturan hukum adat tanpa melibatkan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dolfin menjelaskan, masyarakat adat telah mendiami tanah ulayat secara turun-temurun dan berpegang pada hak kepemilikan adat tanpa merasa terdesak untuk mengurus sertifikat formal.
Namun, belakangan warga terkejut ketika lahan tempat tinggal mereka mendadak bersertifikat atas nama pihak lain atau pemerintah.
“Contoh di tempat lain ada sertifikat dobol-dobol, warga melapor ke saya. Jangan sampai masyarakat tuan tanah yang sudah lama hidup dan tinggal di Mimika, justru kaget karena ada sertifikat yang diterbitkan BPN di atas tanah tersebut atas milik orang lain atau pemerintah,” kata Dolfin, Jumat (7/8/2026).
Menurut Dolfin, mekanisme pelepasan tanah di wilayah adat Mimika mutlak melibatkan LEMASA dan LEMASKO selaku otoritas hukum adat setempat. Pengabaian terhadap lembaga adat berpotensi memberangus hak-hak masyarakat asli secara perlahan.
“Masa tanah di hutan-hutan yang tidak ditinggali sudah bisa ada sertifikatnya, tanpa melibatkan Lembaga Adat. Lama-lama hak masyarakat asli bisa habis,” ungkapnya.
Merespons penutupan jalan dan gejolak sengketa di lapangan, Dolfin mendorong komisi terkait di DPRK Mimika untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dewan berencana memanggil Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Mimika, pemerintah distrik, kelurahan, perwakilan LEMASA-LEMASKO, serta warga yang dirugikan guna mengevaluasi prosedur penerbitan sertifikat tersebut.
Ia juga mewanti-wanti BPN dan pemerintah daerah agar tidak melanggarkan celah bagi praktik permainan tanah yang mengorbankan warga lokal.
“Jangan BPN dimanfaatkan oleh mafia tanah, untuk menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat. Ini bahaya!” tegas Dolfin.
Dolfin menegaskan perlunya intervensi konkret dari pemerintah untuk melindungi hak-hak ulayat agar warga asli Mimika tidak tersingkir dari tanahnya sendiri.
“Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai oknum-oknum mafia tanah menguasai lahan milik warga yang selama ini menjadi tuan tanah di Mimika,” tutupnya.







