Home / DPR

DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah

Ahmad

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRK Mimika, Dolfin Beanal. (Foto: Istimewa)

Anggota DPRK Mimika, Dolfin Beanal. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Aksi pemalangan yang terjadi di depan kompleks Perumahan Pemda, Jalan Cenderawasih SP2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis lalu memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Mimika.

Konflik agraria ini disinyalir berakar dari tumpang tindih penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengabaikan hak ulayat masyarakat adat.

Anggota Fraksi Gerindra DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menilai pemicu utama sengketa lahan tersebut adalah prosedur penerbitan sertifikat yang kerap menerobos aturan hukum adat tanpa melibatkan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dolfin menjelaskan, masyarakat adat telah mendiami tanah ulayat secara turun-temurun dan berpegang pada hak kepemilikan adat tanpa merasa terdesak untuk mengurus sertifikat formal.

Baca Juga :  Bukan 'Omon-Omon', AIYE Tepati Janji Bangun Jembatan di Kamoro Jaya

Namun, belakangan warga terkejut ketika lahan tempat tinggal mereka mendadak bersertifikat atas nama pihak lain atau pemerintah.

“Contoh di tempat lain ada sertifikat dobol-dobol, warga melapor ke saya. Jangan sampai masyarakat tuan tanah yang sudah lama hidup dan tinggal di Mimika, justru kaget karena ada sertifikat yang diterbitkan BPN di atas tanah tersebut atas milik orang lain atau pemerintah,” kata Dolfin, Jumat (7/8/2026).

Menurut Dolfin, mekanisme pelepasan tanah di wilayah adat Mimika mutlak melibatkan LEMASA dan LEMASKO selaku otoritas hukum adat setempat. Pengabaian terhadap lembaga adat berpotensi memberangus hak-hak masyarakat asli secara perlahan.

“Masa tanah di hutan-hutan yang tidak ditinggali sudah bisa ada sertifikatnya, tanpa melibatkan Lembaga Adat. Lama-lama hak masyarakat asli bisa habis,” ungkapnya.

Merespons penutupan jalan dan gejolak sengketa di lapangan, Dolfin mendorong komisi terkait di DPRK Mimika untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan Berat di Jalan Sosial Mimika Diserahkan ke Kejari

Dewan berencana memanggil Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Mimika, pemerintah distrik, kelurahan, perwakilan LEMASA-LEMASKO, serta warga yang dirugikan guna mengevaluasi prosedur penerbitan sertifikat tersebut.

Ia juga mewanti-wanti BPN dan pemerintah daerah agar tidak melanggarkan celah bagi praktik permainan tanah yang mengorbankan warga lokal.

“Jangan BPN dimanfaatkan oleh mafia tanah, untuk menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat. Ini bahaya!” tegas Dolfin.

Dolfin menegaskan perlunya intervensi konkret dari pemerintah untuk melindungi hak-hak ulayat agar warga asli Mimika tidak tersingkir dari tanahnya sendiri.

“Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai oknum-oknum mafia tanah menguasai lahan milik warga yang selama ini menjadi tuan tanah di Mimika,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:16 WIT

DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Berita Terbaru