TIMIKA – Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Nabire sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Tengah.
“Perihal Nabire sebagai Ibu Kota, kita bersama Pemda akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Anton saat ditemui di gedung DPRD Mimika, Selasa (5/7/2022).
Menurut Anton, ada suatu keganjalan yang menonjol dari proses terpilihnya Nabire menjadi ibu kota.
“Karena jelas bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan Timika sebagai ibu kota. Jangan memaksakan suatu keputusan politik yang justru mencederai warga,” ujarnya.
Anton mengungkapkan pada tahun 2021 lalu di Hotel Grand Mozza Timika, ketujuh bupati telah sepakat bahwa berdasarkan pertimbangan, Timika yang lebih layak menjadi ibu kota dibandingkan dengan Nabire.
“Maka dari itu, kita perlu lakukan penelusuran kembali terkait keputusan Nabire sebagai ibu kota,” tuturnya.
Saat ini, jelas Anton lebih lanjut, pihaknya telah mempersiapkan tim yang akan diutus untuk melayangkan gugatan ke MK.
“Tim sudah kita siapkan. Dan perlu saya tegaskan lagi, Papua Tengah Ibu Kota Nabire itu belum final. Jadi, masyarakat tidak usah kecewa dan risau. Semua akan terbuka,” pungkasnya.