Teknis Pelaksanaan MBG, Calon Pengelola Harus Penuhi Syarat-syarat Ini

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengikuti mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini, menjelaskan persyaratan suatu yang harus dipenuhi agar bisa mejadi mitra BGN adalah memiliki dokumen yang legal dan diakui secara hukum.

Dokumen yang dimaksud adalah seperti Akte Yayasan atau Mitra, SK Kemenkumham, NIB hingga NPWP milik Yayasan atau Mitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, setelah dokumen legal tersebut diverifikasi dan disetujui oleh tim BGN, maka mitra bisa mengajukan titik lokasi dapur yang akan digunakan.

“Misalnya, di Timika maunya kecamatan mana? nanti kita verifikasi juga, apa yang akan digunakan? Apakah tanah kosong, bangunan baru, rumah yang direnovasi atau menggunakan dapur-dapar catering eksisting?” kata Niken saat ditemui wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga :  Ratusan Perda di Mimika “Mangkrak”, Plh Sekda: Kasihan Sekali

Bila yayasan atau mitra menggunakan dapur catering exsisting yang sudah ada, mitra harus tetap mengikuti persyaratan dari BGN terkait ala-alat memasak yang harus mumpuni untuk dapat melayani 3000 hingga 3500 penerima manfaat, termasuk kendaraan apa yang akan digunakan.

Jika semuanya siap akan dinyatakan lolos verifikasi. Mereka pun sudah dapat mengajukan proposal dua minggu sekali, juga dilakukan perjanjian kerja sama dengan BGN.

Mitra juga akan dibuatkan akun virtual yang akan dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di mana dana dari pemerintah akan masuk ke virtual akun tersebut.

“Secara umum, dapur umum tidak harus ditempatkan di sekolah-sekolah, namun disesuaikan dengan wilayah populasi penerima manfaat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengurus YAPIS Cabang Mimika Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dilantik

“Misalnya dalam satu kota ada populasi penerima manfaat itu ada 3000 sampai 3500 ribu berarti kita sentralisasi di situ. Nah, kalau misalnya yang susah untuk mencari penerima manfaat 3000 sampai 3500 berati boleh di bawah dari pada itu,” lanjutnya.

Sementara itu, ditanya terkait dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang teknis kerja sama pengelolaan MBG, Niken bilang BGN akan bekerja sama dengan yayasan.

Sebab, yayasan dipandang lebih mumpuni untuk menjadi mitra BGN karena misinya bukan untuk mencari keuntungan tetapi melainkan menjalankan kegiatan-kegiatan sosial.

“Karena kita menggunakan bantuan pemerintah, mekanisme Banperlah yang kita pakai, sesuai dengan peraturan menteri keuangan dimana di situ salah satunya adalah BGN bekerja sama dengan Yayasan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT