Kasus Penganiayaan Viral Rantai Pacar di Mimika Naik Tahap II

Ahmad

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kasus penganiayaan dengan korban berinisial RP alias Achel yang dirantai oleh Pelaku AO alias Ongen di Jalan Pattimura Ujung kini naik tahap II, Selasa (5/5/2025).

Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 06 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P21).

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya Tersangka AO alias Ongen terancam pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Komandan Kompi KKB Yahukimo di Dekai

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” kata AKP Putut Yudha.

Adapun perkara ini terjadi di jalan Pattimura ujung Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIT.

Hal ini dilakukan tersangka AO alias Ongen terhadap Korban RP alias Achel karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus.

Alhasil, secara spontanitas tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta merantai korban. Video terkait penganiayaan terhadap korban itu juga sempat beredar di platform media sosial.

Korban yang tak tahan lalu melarikan diri dan melaporkan tindakan yang dialaminya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.

Baca Juga :  KPU Mimika Batal Pindahkan TPS dari Alama ke Jila

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 33 / III / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 06 Maret 2025.

Berdasarkan LP di atas, polisi pun melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan AO yang saat itu masih berstatus sebagai terduga pelaku.

Tak berlangsung lama, AO alias Ongen pun berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa besi ulir (Linggis) oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.

Polisi pun melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku. “Dan dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya,” tutup AKP Putut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIT

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Berita Terbaru

Anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo melakukan penembakan kapal yang melintas di wilayah perbatasan antara Kabupaten Yahukimo dan Asmat. (Foto: Dok. TPNPB-OPM)

Peristiwa

TPNPB Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Yahukimo–Asmat

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:17 WIT

Korban mendapat penanganan medis di RSUD Mimika. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Staf Ahli DPRK Mimika Dibacok Begal di Irigasi Ujung

Senin, 4 Mei 2026 - 02:18 WIT

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT