LBH TPRA Laporkan Dugaan Mafia Tanah Keluarga Sumbari ke Polisi, Soroti Sikap BPN Mimika

Endy Langobelen

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat LBH TPRA, Gilbert Rumboirusi, bersama kliennya (Foto: Istimewa/LBH Tong PU Ruang Aman)

Advokat LBH TPRA, Gilbert Rumboirusi, bersama kliennya (Foto: Istimewa/LBH Tong PU Ruang Aman)

MIMIKA – Layanan Bantuan Hukum Tong Pu Ruang Aman (LBH TPRA) menyatakan akan menempuh jalur pidana terkait sengketa lahan seluas 500 meter persegi milik keluarga Sumbari di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Advokat LBH TPRA, Gilbert Rumboirusi, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan dalam proses penerbitan hingga transaksi sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

Gilbert bertindak sebagai penasihat hukum G. Sumbari dan J. Sumbari, yang disebut sebagai ahli waris almarhum Sumbari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Gilbert, tanah berukuran 20 × 25 meter itu telah dibeli almarhum Sumbari pada 2003 dari Pati W.R. Transaksi tersebut, kata dia, diperkuat dengan Surat Pelepasan Hak dari Walidjah Renwarin.

Sejak transaksi itu, keluarga Sumbari disebut terus menguasai dan merawat lahan tersebut.

“Klien kami menguasai fisik lahan secara terus-menerus, merawat, membersihkan, dan menimbunnya secara itikad baik,” kata Gilbert dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Selasa (22/9/2026).

Namun, LBH TPRA menyebut lahan tersebut kemudian dijadikan jaminan utang oleh pihak lain. Utang itu disebut telah dilunasi pihak lain hingga kemudian terbit Sertifikat Hak Milik atas nama A.R. tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris Sumbari.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ditangkap, Ini Deretan BB yang Diamankan Polisi

Sertifikat tersebut, menurut Gilbert, selanjutnya diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

LBH TPRA menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan transaksi ganda dan persoalan pidana dalam proses penguasaan serta peralihan hak atas tanah.

Selain melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, LBH TPRA juga menyoroti proses mediasi yang telah dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Gilbert menyebut telah berlangsung dua kali mediasi yang difasilitasi BPN Mimika melalui Kepala Seksi 5. Dalam proses tersebut, pihaknya mengaku mendapat informasi bahwa sertifikat atas nama Ahmad Rumra tidak dapat dibatalkan.

Menurut Gilbert, BPN Mimika kemudian menawarkan tiga opsi penyelesaian yang dinilai merugikan kepentingan kliennya.

LBH TPRA berpendapat persoalan tersebut semestinya dapat ditangani melalui mekanisme administrasi pertanahan apabila ditemukan cacat administrasi atau cacat yuridis dalam penerbitan sertifikat.

Atas dasar itu, Gilbert menilai sikap BPN Mimika perlu diperiksa lebih lanjut.

“Sikap BPN Mimika yang membiarkan sertifikat berpijak pada alas hak bermasalah ini terindikasi kuat turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023),” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Mimika Tertibkan Baliho Paslon di Beberapa Fasilitas Umum

LBH TPRA menyatakan akan membuat laporan ke Satreskrim Polres Mimika terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan antara lain perampasan hak atas tanah, pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, penipuan, dan penggelapan.

Gilbert menyebut pihaknya akan menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 502, Pasal 391, Pasal 392, Pasal 492, dan Pasal 486.

Selain jalur pidana, LBH TPRA mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat sekaligus permohonan pemblokiran catatan pertanahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Permohonan tersebut dimaksudkan agar objek tanah yang disengketakan berada dalam status quo selama proses hukum berlangsung.

“Kami tegaskan: asas perlindungan hukum atas penguasaan yang itikad baik serta kepastian hak atas tanah tidak dapat dikesampingkan oleh sikap pasif maupun keputusan yang bermasalah,” kata Gilbert.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum dapat membuka seluruh fakta terkait riwayat tanah tersebut dan memberikan kepastian terhadap hak yang diklaim telah dikuasai keluarga Sumbari sejak 2003.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta
Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:09 WIT

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT