MIMIKA – Layanan Bantuan Hukum Tong Pu Ruang Aman (LBH TPRA) menyatakan akan menempuh jalur pidana terkait sengketa lahan seluas 500 meter persegi milik keluarga Sumbari di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Advokat LBH TPRA, Gilbert Rumboirusi, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan dalam proses penerbitan hingga transaksi sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.
Gilbert bertindak sebagai penasihat hukum G. Sumbari dan J. Sumbari, yang disebut sebagai ahli waris almarhum Sumbari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gilbert, tanah berukuran 20 × 25 meter itu telah dibeli almarhum Sumbari pada 2003 dari Pati W.R. Transaksi tersebut, kata dia, diperkuat dengan Surat Pelepasan Hak dari Walidjah Renwarin.
Sejak transaksi itu, keluarga Sumbari disebut terus menguasai dan merawat lahan tersebut.
“Klien kami menguasai fisik lahan secara terus-menerus, merawat, membersihkan, dan menimbunnya secara itikad baik,” kata Gilbert dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Selasa (22/9/2026).
Namun, LBH TPRA menyebut lahan tersebut kemudian dijadikan jaminan utang oleh pihak lain. Utang itu disebut telah dilunasi pihak lain hingga kemudian terbit Sertifikat Hak Milik atas nama A.R. tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris Sumbari.
Sertifikat tersebut, menurut Gilbert, selanjutnya diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
LBH TPRA menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan transaksi ganda dan persoalan pidana dalam proses penguasaan serta peralihan hak atas tanah.
Selain melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, LBH TPRA juga menyoroti proses mediasi yang telah dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.
Gilbert menyebut telah berlangsung dua kali mediasi yang difasilitasi BPN Mimika melalui Kepala Seksi 5. Dalam proses tersebut, pihaknya mengaku mendapat informasi bahwa sertifikat atas nama Ahmad Rumra tidak dapat dibatalkan.
Menurut Gilbert, BPN Mimika kemudian menawarkan tiga opsi penyelesaian yang dinilai merugikan kepentingan kliennya.
LBH TPRA berpendapat persoalan tersebut semestinya dapat ditangani melalui mekanisme administrasi pertanahan apabila ditemukan cacat administrasi atau cacat yuridis dalam penerbitan sertifikat.
Atas dasar itu, Gilbert menilai sikap BPN Mimika perlu diperiksa lebih lanjut.
“Sikap BPN Mimika yang membiarkan sertifikat berpijak pada alas hak bermasalah ini terindikasi kuat turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023),” ujarnya.
LBH TPRA menyatakan akan membuat laporan ke Satreskrim Polres Mimika terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan antara lain perampasan hak atas tanah, pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, penipuan, dan penggelapan.
Gilbert menyebut pihaknya akan menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 502, Pasal 391, Pasal 392, Pasal 492, dan Pasal 486.
Selain jalur pidana, LBH TPRA mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat sekaligus permohonan pemblokiran catatan pertanahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.
Permohonan tersebut dimaksudkan agar objek tanah yang disengketakan berada dalam status quo selama proses hukum berlangsung.
“Kami tegaskan: asas perlindungan hukum atas penguasaan yang itikad baik serta kepastian hak atas tanah tidak dapat dikesampingkan oleh sikap pasif maupun keputusan yang bermasalah,” kata Gilbert.
Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum dapat membuka seluruh fakta terkait riwayat tanah tersebut dan memberikan kepastian terhadap hak yang diklaim telah dikuasai keluarga Sumbari sejak 2003.










