MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis nasional, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran koperasi dalam menggerakkan perekonomian daerah berbasis potensi lokal.
“Koperasi Merah Putih merupakan program strategis yang harus segera dilaksanakan. Ini sejalan dengan visi dan misi kami, yakni membangun dari kampung ke kota,” ujar Kemong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan koperasi harus menyesuaikan dengan kondisi potensi serta kearifan lokal di setiap wilayah, dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan program ini berjalan optimal.
Oleh karena itu, ia meminta para kepala distrik berperan aktif dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi di wilayah kerja masing-masing.
Dalam rapat sosialisasi yang dihadiri para kepala distrik dan lurah se-Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan agenda penting nasional.
“Hari ini kita kumpulkan para kepala distrik dan lurah untuk menyampaikan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih. Masing-masing harus segera mengidentifikasi potensi ekonomi lokal di wilayahnya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa koperasi ini didesain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kampung melalui pendekatan partisipatif, melibatkan pemerintah kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dalam penyatuan pola pikir dan tujuan bersama.
Pembentukan Koperasi Merah Putih akan didampingi langsung oleh tim dari pemerintah daerah, mulai dari proses sosialisasi hingga pengesahan akta notaris.
Pemerintah juga telah menetapkan target agar seluruh koperasi di kampung dan kelurahan terbentuk sebelum 12 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Paling lambat dua minggu dari sekarang koperasi sudah harus terbentuk,” tegas Inosensius.
Sebagai dukungan finansial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) akan mengalokasikan tiga persen dari Dana Desa untuk kegiatan sosialisasi dan pembentukan koperasi ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ida Wahyuni, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih tidak akan mengganggu koperasi yang telah ada.
“Ada tiga kategori dalam program ini, yakni pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi aktif, dan reaktivasi koperasi yang telah mati,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kampung atau kelurahan hanya diperbolehkan memiliki satu unit Koperasi Merah Putih, sehingga program ini bisa fokus dan tepat sasaran dalam pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.









