Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Ahmad

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses tahap II kasus pencurian disertai kekerasan di Jalan Bougenville, Mimika. Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

Proses tahap II kasus pencurian disertai kekerasan di Jalan Bougenville, Mimika. Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kasus begal berdarah yang sempat menggemparkan warga di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, kini memasuki fase baru.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam tahap II, Senin (4/5/2026).

Dua pelaku, WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), segera menghadapi proses persidangan atas aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimbulkan korban luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 itu tergolong brutal. Salah satu korban, Fajar M.K., kehilangan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Selain itu, pelaku juga merampas harta benda milik tiga korban lainnya, yakni Ade A., Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D.

Baca Juga :  Brigpol Tri Yudha Korban Penyerangan OTK di Lanny Jaya Meninggal Dunia

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus kekerasan.

“Salah satu Pelaku AT merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelas Hempy, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menyebut aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan telah mempersiapkan senjata tajam sebelum beraksi.

“Pada saat kejadian Tersangka CS telah melakukan persiapan dengan membekali diri membawa alat tajam mengingat pada saat itu bersamaan dengan situasional adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” tambahnya.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Magniagasi menerima tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, kwitansi, serta dos ponsel merek Poco M6.

Baca Juga :  Kondisi Bayi yang Ditemukan di Komplek Waker Mimika Mulai Membaik

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada awal April 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan sebagai bagian dari upaya menekan kriminalitas jalanan di Mimika.

“Kami akan terus melakukan upaya proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap kasus yang kami tangani sebagai bentuk edukasi hukum dan efek Jera bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong
Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika
LBH TPRA Laporkan Dugaan Mafia Tanah Keluarga Sumbari ke Polisi, Soroti Sikap BPN Mimika
Bupati Mimika Laporkan Media Papua News Online ke Polisi, Persoalkan Sejumlah Pemberitaan
Polres Mimika Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WIT

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas

Rabu, 23 September 2026 - 19:55 WIT

Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIT

Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong

Rabu, 23 September 2026 - 00:17 WIT

Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika

Berita Terbaru

Suasana workshop yang diselenggarakan oleh LMA Tsingwarop di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Jumat (25/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Organisasi

Kedaulatan Masyarakat Adat Tsingwarop di Tengah Arus Investasi

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:43 WIT

Suasana kegiatan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban APBD 2026 di Aula Kantor BPKAD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

BPKAD Mimika Dorong APBD Tak Berhenti pada Serapan Anggaran

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:34 WIT