Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Ahmad

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses tahap II kasus pencurian disertai kekerasan di Jalan Bougenville, Mimika. Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

Proses tahap II kasus pencurian disertai kekerasan di Jalan Bougenville, Mimika. Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kasus begal berdarah yang sempat menggemparkan warga di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, kini memasuki fase baru.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam tahap II, Senin (4/5/2026).

Dua pelaku, WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), segera menghadapi proses persidangan atas aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimbulkan korban luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 itu tergolong brutal. Salah satu korban, Fajar M.K., kehilangan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Selain itu, pelaku juga merampas harta benda milik tiga korban lainnya, yakni Ade A., Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D.

Baca Juga :  Kebakaran Depan Bank Papua Timika, Warga: Api dari Bangunan Belakang

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus kekerasan.

“Salah satu Pelaku AT merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelas Hempy, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menyebut aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan telah mempersiapkan senjata tajam sebelum beraksi.

“Pada saat kejadian Tersangka CS telah melakukan persiapan dengan membekali diri membawa alat tajam mengingat pada saat itu bersamaan dengan situasional adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” tambahnya.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Magniagasi menerima tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, kwitansi, serta dos ponsel merek Poco M6.

Baca Juga :  Penetapan APBD Mimika Akan Dievaluasi, Wabup Yakin Nilainya Berkurang

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada awal April 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan sebagai bagian dari upaya menekan kriminalitas jalanan di Mimika.

“Kami akan terus melakukan upaya proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap kasus yang kami tangani sebagai bentuk edukasi hukum dan efek Jera bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana
Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon
Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama
Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:25 WIT

PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Berita Terbaru