Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Ahmad

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses tahap II kasus pencurian disertai kekerasan di Jalan Bougenville, Mimika. Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

Proses tahap II kasus pencurian disertai kekerasan di Jalan Bougenville, Mimika. Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kasus begal berdarah yang sempat menggemparkan warga di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, kini memasuki fase baru.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam tahap II, Senin (4/5/2026).

Dua pelaku, WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), segera menghadapi proses persidangan atas aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimbulkan korban luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 itu tergolong brutal. Salah satu korban, Fajar M.K., kehilangan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Selain itu, pelaku juga merampas harta benda milik tiga korban lainnya, yakni Ade A., Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D.

Baca Juga :  Palang Jalan, Tuntut Rp1 Miliar: Kisruh Kecelakaan SP5 Mimika Menunggu Titik Temu

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus kekerasan.

“Salah satu Pelaku AT merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelas Hempy, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menyebut aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan telah mempersiapkan senjata tajam sebelum beraksi.

“Pada saat kejadian Tersangka CS telah melakukan persiapan dengan membekali diri membawa alat tajam mengingat pada saat itu bersamaan dengan situasional adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” tambahnya.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Magniagasi menerima tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, kwitansi, serta dos ponsel merek Poco M6.

Baca Juga :  Satgas Korpasgat Bersama Pemda dan TNI/Polri Gelar Patroli Gabungan di Oksibil

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada awal April 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan sebagai bagian dari upaya menekan kriminalitas jalanan di Mimika.

“Kami akan terus melakukan upaya proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap kasus yang kami tangani sebagai bentuk edukasi hukum dan efek Jera bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Berita Terbaru

Mama Rio, pedagang di Pasar Sentral Timika sedang melayani seorang pembeli, di lapak miliknya, Rabu (20/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Ekonomi

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Pertandingan perempat final perebutan tiket semifinal Turnamen Minisoccer Kapolda Cup II di Goldstone Arena, Selasa (19/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

Ini 4 Tim yang akan Berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:23 WIT