Satu Lagi Tersangka Terjerat Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga Mimika

Endy Langobelen

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.  (Foto: Istimewa)

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek dari anggaran tahun 2023 itu adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP.

Penetapan tersangka terhadap AP dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Gerald, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan 1 ahli, serta menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kekerasan di Sugapa: TPNPB Klaim Eksekusi Mati, Polisi Sebut Anggota Terluka Dibacok

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain, yakni MP, dalam kasus proyek yang sama. Penetapan MP tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Proyek pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas PUPR Mimika pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,14 miliar, yang dikerjakan oleh CV. KA melalui dana APBD Kabupaten Mimika.

Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Baca Juga :  Peluncuran Air Bersih Mandek, Pemkab Mimika Tunggu Instruksi Bupati

Akibat dari penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 771,8 juta, yang diduga melibatkan AP dan MP secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai bagian dari proses hukum, AP kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya bersama Anggota DPRK jalur Otonomi Khusus (Otsus) Maria Rofek berfoto di halaman Asrama Putri Mamberamo Raya di Kota Jayapura, Senin, 25 Mei 2026. Dalam kunjungan reses tersebut, mahasiswa meminta Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya segera merehabilitasi dan memfungsikan asrama yang terbengkalai sejak dibangun pada 2023. Galeripapua/ Ikbal Asra

Pendidikan

DPRK Temukan Asrama Putri Mamberamo Raya Terbengkalai sejak 2023

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:02 WIT