MIMIKA – Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika masih kosong usai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua terhadap pejabat sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah pengisian jabatan karena masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita tidak bisa gegabah. Pengisian jabatan harus berdasarkan keputusan yang jelas dari pengadilan. Kalau belum ada putusan tetap (inkrah), kita tidak bisa ambil langkah apa pun,” ujar Johannes saat diwawancarai pada Senin (16/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, meskipun posisi Kadis PUPR saat ini kosong, pemerintah tidak dapat serta-merta menunjuk pejabat baru sebelum ada kejelasan hukum terhadap pejabat sebelumnya.
“Kita tidak tahu perkembangan ke depan seperti apa. Bisa saja dalam waktu dekat ada perubahan dari hasil evaluasi yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Diketahui, Kepala Dinas PUPR Mimika sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Lapangan Aerosport, proyek bernilai miliaran rupiah. Penetapan ini menimbulkan ketidakpastian dalam jalannya organisasi pada dinas yang dianggap strategis tersebut.
Untuk menjaga kelangsungan operasional, Pemkab Mimika disebut tengah menyiapkan langkah sementara berupa penunjukan pelaksana tugas (Plt). Namun, keputusan resmi masih menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
“Soal itu sudah pasti akan kami berikan kebijakan. Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan. Nanti kalau sudah jelas, baru kami umumkan,” tutup Johannes.









