Edarkan Sabu di Timika, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Ahmad

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Konferensi Pers penangkapan 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (22/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika).

Pelaksanaan Konferensi Pers penangkapan 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (22/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika).

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Para pelaku yang masing-masing diketahui berinisial D (42), N (33), dan MFIS (25) ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di dua lokasi berbeda.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, sekitar pukul 14.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung di Jalan Yos Soedarso, di depan SMA Negeri 1 Mimika, sekitar pukul 22.30 WIT.

“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025, dan Laporan Polisi Nomor : LP/16/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025,” ungkap Iptu Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (22/8/2925).

Baca Juga :  100 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik Lebaran di Mimika

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan D, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika menyita 1 paket sabu berat 0,16 gram, alat penghisap sabu berupa 1 buah Bong, HP, dan buku buat tempat simpan sabu.

Kemudian, dari pelaku N, tim menyita 9 paket sabu. Berat seluruhnya, 1,22 gram dan 6 plastik lain berisi sabu seberat 0,36 gram. Sementara dari MFIS kepolisian menyita satu unit hp.

Ketiga tersangka mengaku menjual paket sabu dengan harga yang bervarasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000 perpaketnya. Dikatakan sumber barang haram tersebut berasal dari luar Papua.

Baca Juga :  Perahu Fiber Muatan 13 Orang Tujuan Potowaiburu Tenggelam: 3 Tewas, 2 Hilang

“Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari saudara M alias Matruji yang saat ini masih DPO,” ujar AKP Mattinetta.

Akibat tindakan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,000.000.000,00 (satu milar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal lain yang disangkakan, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.00 (delapan miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT