Edarkan Sabu di Timika, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Ahmad

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Konferensi Pers penangkapan 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (22/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika).

Pelaksanaan Konferensi Pers penangkapan 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (22/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika).

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Para pelaku yang masing-masing diketahui berinisial D (42), N (33), dan MFIS (25) ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di dua lokasi berbeda.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, sekitar pukul 14.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung di Jalan Yos Soedarso, di depan SMA Negeri 1 Mimika, sekitar pukul 22.30 WIT.

“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025, dan Laporan Polisi Nomor : LP/16/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025,” ungkap Iptu Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (22/8/2925).

Baca Juga :  Perang Dua Kelompok Terjadi Lagi di Mimika

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan D, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika menyita 1 paket sabu berat 0,16 gram, alat penghisap sabu berupa 1 buah Bong, HP, dan buku buat tempat simpan sabu.

Kemudian, dari pelaku N, tim menyita 9 paket sabu. Berat seluruhnya, 1,22 gram dan 6 plastik lain berisi sabu seberat 0,36 gram. Sementara dari MFIS kepolisian menyita satu unit hp.

Ketiga tersangka mengaku menjual paket sabu dengan harga yang bervarasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000 perpaketnya. Dikatakan sumber barang haram tersebut berasal dari luar Papua.

Baca Juga :  3 Warga Tewas Tertembak di Puncak Jaya, Masyarakat Geram Bakar Sejumlah Kendaraan

“Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari saudara M alias Matruji yang saat ini masih DPO,” ujar AKP Mattinetta.

Akibat tindakan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,000.000.000,00 (satu milar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal lain yang disangkakan, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.00 (delapan miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika, Uang Rp75 Juta dan HP Milik Jurnalis Raib
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 23:35 WIT

Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika, Uang Rp75 Juta dan HP Milik Jurnalis Raib

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Berita Terbaru

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo saat diwawancarai di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:56 WIT

Foto bersama pada pembukaan kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:34 WIT