Pelaku Utama Curat di Mimika Sempat Melawan, Dibekuk Polisi di Rumah Orang Tua

Ahmad

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi meringkus pelaku. (Foto: Istimewa)

Polisi meringkus pelaku. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 27 Juli 2025 lalu.

Pelaku berinisial YW alias Jungkir (37) ditangkap pada Minggu (24/8/2025) dini hari di kediaman orang tuanya di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, memimpin langsung operasi penangkapan yang melibatkan Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha bersama tim opsnal unit reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Putut, saat hendak ditangkap, YW sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa insiden yang lebih jauh.

Baca Juga :  TPNPB Klaim Bertanggung Jawab atas Penembakan dan Pembakaran Alat Berat di Yahukimo

“Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal sehingga pelaku utama kasus Curat ini berhasil kita bekuk,” ujar Putut dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu malam.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor yang diduga hasil kejahatan.

Saat ini, YW telah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru untuk pemenuhan administrasi dan proses hukum lanjutan.

Kasus curat ini sebelumnya dilaporkan korban, Denos Gwijangge, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru pada 28 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Baca Juga :  Polsek Mimika Baru Rangkul Warga Perangi Miras

Dua pelaku lain dalam kasus yang sama, masing-masing SAWTT dan RMN, telah lebih dulu ditangkap polisi pada 30 Juli 2025. Keduanya masih berstatus anak di bawah umur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan pada 13 Agustus 2025 lalu dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dengan ditangkapnya YW alias Jungkir, seluruh pelaku dalam kasus curat ini kini berhasil diamankan aparat kepolisian.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai
Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda
Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja
Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:54 WIT

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:50 WIT

Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:45 WIT

Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:16 WIT

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Berita Terbaru