Polsek Mimika Baru Serahkan Dua Tersangka Curas di Jalan Yos Sudarso ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka masing-masing PF alias POLI dan AO alias REND diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, SH.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II,” jelasnya kepada awak media.

Baca Juga :  Curas Marak Jelang Pilkada Mimika, Polisi: Tak Berkaitan dengan Politik

Ia menambahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan resmi korban Vinky Gabriel Kemong di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH pada 16 April 2025.

Dalam penyerahan tahap II, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, sebilah parang berkarat sepanjang 50 cm, serta sejumlah barang lain seperti topi dan jaket yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Panglima TNI Berkunjung ke Mimika, Ini Agendanya

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di persidangan.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa penanganan kasus curas ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Proses Tahap II ini bagian dari komitmen kami (Polsek Miru) dalam keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai prosedural hukum yang berlaku,” tegas AKP Putut Yudha Pratama.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena
Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya
Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIT

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 18:14 WIT

Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya

Kamis, 17 September 2026 - 12:20 WIT

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Berita Terbaru

‎Ketua Persatuan Sepak Bola Berjalan Seluruh Indonesia (Persejasi) Papua Tengah, Habel Taime. (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Olahraga

Mimika Bawa Nama Tanah Papua ke Liga 1 Walking Football

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:22 WIT