MIMIKA – Petugas gabungan menyita puluhan benda tajam dan barang terlarang dari dalam blok hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Razia mendadak yang digelar pada Rabu malam, 16 September 2026, tersebut melibatkan personel Polres Mimika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, dan petugas internal lapas.
Penggeledahan dimulai pukul 19.55 WIT di bawah pimpinan Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard; Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo; serta Kasi Brantas BNNK Mimika, Kompol Kordiali.
Puluhan personel yang dikerahkan mencakup jajaran Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Satuan Sabhara, Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Intelkam, BNN, hingga petugas lapas.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Amir Rado, menyatakan pemeriksaan menyasar tiga blok hunian utama, yakni Blok Cendrawasih, Blok Mambruk, dan Blok Mediun.
Penggeledahan kamar dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan tetap menerapkan pendekatan humanis.
Dalam penyisiran tersebut, tim menyita 8 gunting, 5 pisau dapur, 4 potongan besi, 3 silet, 1 panah kecil, 1 ketapel, 1 unit ponsel, 3 rokok elektrik (vape), 2 kipas angin kecil, 10 tali kabel, 13 botol parfum kaca, 4 korek gas, 8 sendok makan, 5 jepit kuku, 3 balon listrik, 1 pompa, serta beberapa set kartu permainan.
“Dalam razia kali ini, target utama berupa obat-obatan terlarang atau narkoba tidak ditemukan,” jelas Iptu Amir, Kamis (17/9/2026).
Seluruh barang terlarang disita oleh pihak Lapas Kelas IIB Timika untuk pendataan dan pemusnahan. Razia berkala ini merupakan upaya bersama Polri, BNN, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menekan potensi gangguan keamanan serta mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.










