Kasus Curat di Toko Karunia Papua Abadi Mimika Naik Tahap II

Ahmad

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Senin (24/11/2025). (Foto: Istimewa/Dok. Polsek Miru)

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Senin (24/11/2025). (Foto: Istimewa/Dok. Polsek Miru)

MIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah telah naik tahap II pada Senin (24/11/2025).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan menyatakan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, berdasarkan surat Nomor: B-2497/R.1.19/Eoh.1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Proses ini dipimpin oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika, Baru Aipda Arahman bersama anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Mimika Baru dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan .

“Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejaksaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Polri Komitmen Jaga Perdamaian dan Pembangunan di Papua

Kasus Curat ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Korban di SPKT Sektor Mimika Baru dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/84/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 24 September 2025 dengan Korban Paulus Priyanto.

Kedua tersangka dalam kasus ini yang diserahkan kepada Kejari Mimika masing-masing berinisial AW alias Ambo dan MF alias Manu.

Keduanya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Maria Petrona Dity Justitia Massela.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan.

Atas perbuatannya Tersangka AW alias AMBO dan MF alias Manu dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak Kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,” tutupnya.

Baca Juga :  Aksi Spontanitas di Kuala Kencana Akhirnya Bubar, Blokade Jalan Dibuka

Adapun barang bukti yang turut diserahkan, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, nopol: PA. 2267 HF; 1 buah besi linggis warnah hitam dengan panjang sekitar 55 cm; 1 pasang rengkot hujan warnah kuning; 1 buah helm merek VC Helmet M1R warnah merah kuning; 1 buah jaket warnah biru; dan 1 buah flasdisk merek Sandisk warnah hitam merah yang berisi 2 rekaman CCTV dengan durasi 32 menit.

Kemudian 1 potong besi patahan gembok warnah putih dengan panjang sekitar 9 cm; 1 buah gembok besi warnah putih merek Vegaz Brass Cylinder; 1 buah rantai besi warnah coklat dengan panjang sekitar 43 cm; dan 2 lembar daftar barang-barang milik Toko Karunia Papua Abadi yang hilang.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT