Kasus Curat di Toko Karunia Papua Abadi Mimika Naik Tahap II

Ahmad

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Senin (24/11/2025). (Foto: Istimewa/Dok. Polsek Miru)

i

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Senin (24/11/2025). (Foto: Istimewa/Dok. Polsek Miru)

MIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah telah naik tahap II pada Senin (24/11/2025).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan menyatakan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, berdasarkan surat Nomor: B-2497/R.1.19/Eoh.1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Proses ini dipimpin oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika, Baru Aipda Arahman bersama anggota lainnya.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Mimika Baru dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan .

“Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejaksaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Bahan yang Dipakai Pelaku Perusakan Mobil di Kantor Jubi

Kasus Curat ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Korban di SPKT Sektor Mimika Baru dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/84/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 24 September 2025 dengan Korban Paulus Priyanto.

Kedua tersangka dalam kasus ini yang diserahkan kepada Kejari Mimika masing-masing berinisial AW alias Ambo dan MF alias Manu.

Keduanya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Maria Petrona Dity Justitia Massela.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan.

Atas perbuatannya Tersangka AW alias AMBO dan MF alias Manu dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak Kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,” tutupnya.

Baca Juga :  Diduga Belum Ada Kesepakatan, PT MNM Bongkar Tanah Adat Suku Yei di Merauke

Adapun barang bukti yang turut diserahkan, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, nopol: PA. 2267 HF; 1 buah besi linggis warnah hitam dengan panjang sekitar 55 cm; 1 pasang rengkot hujan warnah kuning; 1 buah helm merek VC Helmet M1R warnah merah kuning; 1 buah jaket warnah biru; dan 1 buah flasdisk merek Sandisk warnah hitam merah yang berisi 2 rekaman CCTV dengan durasi 32 menit.

Kemudian 1 potong besi patahan gembok warnah putih dengan panjang sekitar 9 cm; 1 buah gembok besi warnah putih merek Vegaz Brass Cylinder; 1 buah rantai besi warnah coklat dengan panjang sekitar 43 cm; dan 2 lembar daftar barang-barang milik Toko Karunia Papua Abadi yang hilang.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT