Kasus Curat di Toko Karunia Papua Abadi Mimika Naik Tahap II

Ahmad

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Senin (24/11/2025). (Foto: Istimewa/Dok. Polsek Miru)

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Senin (24/11/2025). (Foto: Istimewa/Dok. Polsek Miru)

MIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah telah naik tahap II pada Senin (24/11/2025).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan menyatakan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, berdasarkan surat Nomor: B-2497/R.1.19/Eoh.1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Proses ini dipimpin oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika, Baru Aipda Arahman bersama anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Mimika Baru dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan .

“Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejaksaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolda Tinjau Kapiraya, Tambang Ilegal Disebut Picu Konflik Tapal Batas

Kasus Curat ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Korban di SPKT Sektor Mimika Baru dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/84/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 24 September 2025 dengan Korban Paulus Priyanto.

Kedua tersangka dalam kasus ini yang diserahkan kepada Kejari Mimika masing-masing berinisial AW alias Ambo dan MF alias Manu.

Keduanya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Maria Petrona Dity Justitia Massela.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan.

Atas perbuatannya Tersangka AW alias AMBO dan MF alias Manu dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak Kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,” tutupnya.

Baca Juga :  Tapal Batas Kapiraya, Kepala Suku Mee dan LMA Kamoro Sepakat Dorong Penyelesaian Adat

Adapun barang bukti yang turut diserahkan, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, nopol: PA. 2267 HF; 1 buah besi linggis warnah hitam dengan panjang sekitar 55 cm; 1 pasang rengkot hujan warnah kuning; 1 buah helm merek VC Helmet M1R warnah merah kuning; 1 buah jaket warnah biru; dan 1 buah flasdisk merek Sandisk warnah hitam merah yang berisi 2 rekaman CCTV dengan durasi 32 menit.

Kemudian 1 potong besi patahan gembok warnah putih dengan panjang sekitar 9 cm; 1 buah gembok besi warnah putih merek Vegaz Brass Cylinder; 1 buah rantai besi warnah coklat dengan panjang sekitar 43 cm; dan 2 lembar daftar barang-barang milik Toko Karunia Papua Abadi yang hilang.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT