Kasus Curat di Toko Karunia Papua Abadi Mimika Naik Tahap II

Ahmad

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Senin (24/11/2025). (Foto: Istimewa/Dok. Polsek Miru)

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Senin (24/11/2025). (Foto: Istimewa/Dok. Polsek Miru)

MIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah telah naik tahap II pada Senin (24/11/2025).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan menyatakan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, berdasarkan surat Nomor: B-2497/R.1.19/Eoh.1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Proses ini dipimpin oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika, Baru Aipda Arahman bersama anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Mimika Baru dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan .

“Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejaksaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Pesawat Asian One Ditembak OTK di Distrik Beoga

Kasus Curat ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Korban di SPKT Sektor Mimika Baru dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/84/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 24 September 2025 dengan Korban Paulus Priyanto.

Kedua tersangka dalam kasus ini yang diserahkan kepada Kejari Mimika masing-masing berinisial AW alias Ambo dan MF alias Manu.

Keduanya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Maria Petrona Dity Justitia Massela.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan.

Atas perbuatannya Tersangka AW alias AMBO dan MF alias Manu dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak Kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,” tutupnya.

Baca Juga :  Lima Orang Bandit di Mimika Ditangkap, Ini Alasannya

Adapun barang bukti yang turut diserahkan, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, nopol: PA. 2267 HF; 1 buah besi linggis warnah hitam dengan panjang sekitar 55 cm; 1 pasang rengkot hujan warnah kuning; 1 buah helm merek VC Helmet M1R warnah merah kuning; 1 buah jaket warnah biru; dan 1 buah flasdisk merek Sandisk warnah hitam merah yang berisi 2 rekaman CCTV dengan durasi 32 menit.

Kemudian 1 potong besi patahan gembok warnah putih dengan panjang sekitar 9 cm; 1 buah gembok besi warnah putih merek Vegaz Brass Cylinder; 1 buah rantai besi warnah coklat dengan panjang sekitar 43 cm; dan 2 lembar daftar barang-barang milik Toko Karunia Papua Abadi yang hilang.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena
Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya
Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIT

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 18:14 WIT

Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Berita Terbaru

‎Ketua Persatuan Sepak Bola Berjalan Seluruh Indonesia (Persejasi) Papua Tengah, Habel Taime. (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Olahraga

Mimika Bawa Nama Tanah Papua ke Liga 1 Walking Football

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:22 WIT

Suasana Kegiatan Persiapan Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) yang berlangsung di Ballroom Hotel Horizon Ultima, Mimika, Kamis (17/9/2026). ( Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kesehatan

Pemkab Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:14 WIT