Polres Mimika Limpahkan Tiga Berkas Kasus Narkotika ke Kejari

Ahmad

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses tahap I yang digelar di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

Proses tahap I yang digelar di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan tiga berkas perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam proses tahap I, Selasa (13/1/2026).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Ketiga perkara narkotika tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial MIA, M, dan KMD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan bahwa berkas perkara telah diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika untuk diteliti lebih lanjut.

“Polres Mimika komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Hempy dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Polisi di Mimika Amankan 2 Pria Beratribut Bintang Kejora, Satu Dirawat di RSUD

Salah satu tersangka, MIA alias Imran (37), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada Rabu (19/11/2025).

Atas perbuatannya, Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka M ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kabupaten Mimika.

Ia dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Tewas di Trans Timika–Nabire, Diduga Kecelakaan Tunggal

Adapun tersangka KMD diamankan polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. KMD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas jeratan pasal tersebut, KMD terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan dilimpahkannya ketiga berkas perkara ini ke tahap I, penyidik berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga tahap penuntutan, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 23:35 WIT

Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Berita Terbaru

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo saat diwawancarai di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:56 WIT

Foto bersama pada pembukaan kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:34 WIT