Polres Mimika Limpahkan Tiga Berkas Kasus Narkotika ke Kejari

Ahmad

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses tahap I yang digelar di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

Proses tahap I yang digelar di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan tiga berkas perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam proses tahap I, Selasa (13/1/2026).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Ketiga perkara narkotika tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial MIA, M, dan KMD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan bahwa berkas perkara telah diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika untuk diteliti lebih lanjut.

“Polres Mimika komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Hempy dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Dua Kelompok Warga Bentrok di Kapiraya, Polisi: Situasi Sudah Kondusif

Salah satu tersangka, MIA alias Imran (37), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada Rabu (19/11/2025).

Atas perbuatannya, Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka M ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kabupaten Mimika.

Ia dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dinas Sosial Mimika Gelar Sosialisasi Kampung Kelurahan Peduli Anak

Adapun tersangka KMD diamankan polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. KMD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas jeratan pasal tersebut, KMD terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan dilimpahkannya ketiga berkas perkara ini ke tahap I, penyidik berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga tahap penuntutan, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT