MIMIKA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengimbau Pemerintah Kabupaten Mimika agar menerbitkan surat edaran terkait pembatasan peredaran minuman keras (miras) dan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua MUI Mimika, Ustad Muhammad Amin, saat ditemui usai kegiatan Tarhib Ramadan di Hotel Serayu, Timika, Papua Tengah, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, langkah pembatasan diperlukan guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam serta memelihara ketertiban dan keharmonisan sosial selama Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan minuman keras, tempat hiburan malam, sebisa mungkin pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan. Pembatasan pemberlakuan jam malam atau jam untuk tempat hiburan malam” ujar Amin.
“Dan mungkin untuk penjualan minuman keras, selama bulan Ramadan, kenapa tidak, itu ditutup? Nanti setelah itu, baru dibuka,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Ramadan merupakan bulan suci yang harus dihormati bersama, tidak hanya oleh umat Islam, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif.
Menurut Amin, kebijakan pembatasan miras dan hiburan malam bukan semata-mata untuk kepentingan umat Islam, melainkan demi menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadan.
Selain meminta peran pemerintah daerah, MUI Mimika juga mengimbau aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan selama Ramadan, terutama pada jam-jam rawan.
“Yang selanjutnya, kepada pihak kepolisian, pihak keamanan, selama bulan suci Ramadan, agar pengamanan lebih ditingkatkan untuk memberi kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah,” pungkasnya.










