SORONG SELATAN – Masyarakat adat di Distrik Konda melakukan penandaan batas wilayah hutan adat dengan memasang patok adat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ulayat mereka dari ancaman ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Kegiatan yang berlangsung pada 4 Maret 2026 di kawasan hutan adat Distrik Konda ini dipimpin oleh Yance Mondar bersama keluarga besarnya dari Kampung Nakna, Distrik Konda, serta Kampung Keyen, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Penandaan batas wilayah adat tersebut dilakukan melalui patroli hutan sekaligus ritual adat. Patok dipasang untuk menegaskan batas hak ulayat yang secara turun-temurun telah dijaga oleh masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara alami, batas wilayah antar marga selama ini ditandai oleh elemen alam seperti pohon besar, sungai, dan pegunungan yang berada di dalam kawasan hutan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap wilayah adat sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda di lingkungan marga dan suku agar tetap menjaga hutan warisan leluhur.
Menurut Yance Mondar, patroli dan pemasangan patok adat tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap rencana masuknya investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.
“Kami surve dan buat patok adat ini karena ada perusahaan dan beberapa pihak rencana kasih masuk kelapa sawit. Jadi, kami juga takut jaga karena kelapa sawit ini kalau masuk nanti dia bongkar torang pu hutan yang sedikit ini baru kami mau hidup dimana? Kami mau berburu dimana? Kami mau berkebun dimana? Jadi kami punya hak ini kami tra bisa kasih. Kalau tempat ini digarap sawit, lalu kami pu hidup ini mau taruh dimana?” Ujar Yance.
Sebagai informasi, wilayah yang dipatok merupakan bagian dari hutan adat yang dikenal dengan nama Kordaimahkrah, Sun, Mondarmbe, dan Nimadaduk di Distrik Konda.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah marga lain seperti Marga Kareth Sarus, Marga Sianggo, Karet, dan Kemeray.
Puluhan warga ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, mulai dari para tetua adat, mama-mama hingga para pemuda.
Mama Grice Mondar menegaskan bahwa hutan tersebut merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan diwariskan kembali kepada generasi berikutnya.
“Hutan ini dari orang tua moyang untuk kami, dan kami juga akan wariskan untuk anak cucu kami. Jadi, kami tetap tolak kelapa sawit di tong hutan ini,” tegasnya.

Selama proses patroli dan pemasangan patok adat, masyarakat membawa kain merah serta cat merah sebagai simbol penegasan batas wilayah hutan adat mereka.
Kawasan tersebut diketahui berada dalam area konsesi PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) yang memiliki izin seluas sekitar 14.000 hektare.
Selain sebagai sumber kehidupan, masyarakat juga menilai hutan adat tersebut memiliki kekayaan hayati yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
“Tong pu hutan ini ada babi hutan, kasuari, lau-lau, kanguru, kus-kus, maleo, rusa, dan hewan liar banyak di sini. Jadi, kami keluarga besar tolak kelapa sawit itu,” tandas Yustus Mondar.
Masyarakat menilai hutan Papua selama ini terus menghadapi tekanan dari berbagai investasi yang berpotensi merusak hutan primer.
Tokoh adat Afsya yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut, Yulian Kareth, menegaskan bahwa wilayah hutan yang mereka jaga bukanlah tanah kosong.
“Hutan ini bukan tanah kosong, ada pemiliknya. Jadi, sampai kapan pun kami tetap tolak kelapa sawit,” kata Yulian.
Bagi masyarakat adat setempat, hutan tidak hanya menjadi sumber pangan melalui kegiatan berburu dan berkebun, tetapi juga menyediakan berbagai kebutuhan tradisional, termasuk bahan obat-obatan dan kerajinan.
“Tong pu hutan ini untuk ramuan obat-obatan jika ada keluarga yang sakit dan biasa juga kami ambil daun tikar dan rumput untuk buat noken dan tikar untuk tong pu kebutuhan,” jelas Mama Fransina Sianggo:
Melalui pemasangan patok adat ini, masyarakat adat Distrik Konda berharap wilayah hutan ulayat mereka tetap terjaga dari ekspansi perkebunan kelapa sawit serta tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya mereka.









