BIAK — Layanan Bantuan Hukum Tong Pu Ruang Aman (LBH TPRA) mendesak pemerintah segera mengambil langkah luar biasa untuk menangani kebakaran hutan di Biak, Provinsi Papua.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Papua, serta jajaran pemerintah pusat dan daerah.
Surat terbuka bernomor 08/STB-LBH-TPRA/VIII/2026 itu diterbitkan pada 26 Agustus 2026. LBH TPRA menilai kebakaran hutan tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap tanah ulayat, sumber air, kualitas udara, kesehatan, serta kehidupan masyarakat adat Biak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan LBH TPRA, Gilbert Rumbouirusi, S.H., M.H., menyebut negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi lingkungan dan memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
LBH TPRA merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Hutan Biak sedang terbakar. Bukan sekadar pohon yang hangus, melainkan tanah yang berduka, air yang tercemar, udara yang beracun — dan seluruhnya adalah milik rakyat, yang dipercayakan kepada negara untuk dijaga,” tulis Gilbert dalam surat terbuka tersebut.
“Ketika api memakan hutan ulayat, ketika asap merampas napas anak-anak Biak, ketika sumber kehidupan masyarakat adat musnah menjadi abu — maka amanat penguasaan itu telah dikhianati. Jika bumi adalah milik kita bersama, maka luka di Biak adalah luka seluruh bangsa. Jika udara adalah hak setiap orang, maka ketiadaan udara bersih di Biak adalah tanggung jawab seluruh negara,” imbuhnya.

LBH TPRA juga menyoroti hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Menurut LBH TPRA, masyarakat tidak seharusnya menanggung dampak asap dan pencemaran akibat kebakaran tanpa mendapatkan penanganan maksimal dari pemerintah.
Desak Status Darurat dan Penanganan Maksimal
Dalam surat tersebut, LBH TPRA meminta pemerintah segera menetapkan status tanggap darurat bencana nasional apabila kondisi kebakaran memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta seluruh sumber daya penanganan kebakaran dikerahkan, termasuk penggunaan teknologi seperti water bombing dan modifikasi cuaca apabila dinilai diperlukan oleh otoritas terkait.
Selain penanganan kebakaran, LBH TPRA mendesak pemerintah memastikan masyarakat terdampak memperoleh udara bersih serta pelayanan kesehatan secara gratis.

LBH TPRA menegaskan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak bukan semata-mata bentuk bantuan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Minta Investigasi Penyebab Kebakaran
LBH TPRA juga meminta dibentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyebab kebakaran hutan di Biak.
Investigasi dinilai penting untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, aktivitas pembukaan lahan, kelalaian, maupun dugaan kesengajaan.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, LBH TPRA meminta aparat menindak pihak yang bertanggung jawab secara pidana serta melakukan pencabutan izin dan penuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Selain penegakan hukum, LBH TPRA mendorong adanya program restorasi ekologis dengan melibatkan masyarakat adat Biak dalam proses pemulihan hutan yang terbakar.
Mereka juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan di Papua, khususnya kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap tanah ulayat dan kehidupan masyarakat adat.

LBH TPRA menegaskan surat tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab hukum, moral, dan kemanusiaan.
“Kami tunggu tindakan nyata, bukan kata-kata indah,” tegas Gilbert mengakhiri surat terbukanya.
Simak surat terbuka secara lengkap di bawah ini.
SURAT TERBUKA KEPADA PEMERINTAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Dari: LAYANAN BANTUAN HUKUM TONG PU RUANG AMAN (LBH TPRA)
Nomor: 08/STB-LBH-TPRA/VIII/2026
Perihal: TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS KEBAKARAN HUTAN BIAK — KEPADA PEMILIK TANAH, AIR, DAN UDARA, SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG
Biak, Papua — 26 Agustus 2026
Kepada Yth.,
Presiden Republik Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gubernur Papua
Jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah Republik Indonesia
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semua.
Kami menyampaikan surat terbuka ini bukan sebagai permohonan, melainkan sebagai panggilan kesadaran dan penagihan amanat konstitusional — kepada para pengemban amanat rakyat, kepada pemilik tanah, air, dan udara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
— Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Bapak dan Ibu Pemerintah,
Hutan Biak sedang terbakar. Bukan sekadar pohon yang hangus, melainkan tanah yang berduka, air yang tercemar, udara yang beracun — dan seluruhnya adalah milik rakyat, yang dipercayakan kepada negara untuk dijaga. Ketika api memakan hutan ulayat, ketika asap merampas napas anak-anak Biak, ketika sumber kehidupan masyarakat adat musnah menjadi abu — maka amanat penguasaan itu telah dikhianati. Jika bumi adalah milik kita bersama, maka luka di Biak adalah luka seluruh bangsa. Jika udara adalah hak setiap orang, maka ketiadaan udara bersih di Biak adalah tanggung jawab seluruh negara.
FAKTA HUKUM YANG TIDAK DAPAT DIABAIKAN
- Negara adalah Penjaga, Bukan Penonton. Pasal 33 UUD 1945 tidak memberikan negara hak untuk membiarkan kekayaan alam musnah — negara memikul kewajiban mutlak untuk melindunginya. Kelalaian menanggulangi kebakaran sama dengan penelantaran amanat konstitusional.
- Hak atas Udara Bersih adalah Hak Asasi yang Tidak Dapat Ditunda. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Asap beracun yang dihirup rakyat Biak setiap detik adalah pelanggaran langsung terhadap konstitusi. Tidak ada alasan birokrasi, tidak ada alasan keterbatasan anggaran yang dapat membenarkan perampasan hak bernapas.
- Tanah Ulayat Bukan Barang Bebas. Hutan Biak adalah tanah ulayat masyarakat adat — bagian dari identitas, budaya, dan keberadaan mereka sejak berabad-abad. Membiarkannya terbakar tanpa upaya maksimal adalah perampasan hak atas tanah dan budaya yang dilindungi oleh hukum nasional maupun hukum internasional.
- Prinsip Pencegahan dan Penanggulangan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan negara untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan secara cepat dan memadai. Keterlambatan, ketidakhadiran, dan ketidakpedulian yang terjadi di Biak adalah pelanggaran tegas terhadap undang-undang tersebut.
KEPADA PEMILIK TANAH, AIR, DAN UDARA — KAMI MENUNTUT:
- Tetapkan Segera Status Tanggap Darurat Bencana Nasional di Biak. Jangan tunggu sampai seluruh hutan habis, jangan tunggu sampai korban jiwa bertambah. Kerahkan segala kekuatan pemadam — termasuk water bombing dan teknologi modifikasi cuaca — tanpa hambatan birokrasi.
- Pastikan Udara Bersih dan Pelayanan Kesehatan Gratis. Setiap warga berhak bernapas tanpa racun. Setiap warga yang sakit berhak mendapatkan pengobatan tanpa biaya. Ini bukan bantuan — ini adalah kewajiban negara.
- Bentuk Tim Investigasi Independen. Telusuri penyebab kebakaran secara tuntas. Jika ada unsur kesengajaan, pembukaan lahan ilegal, atau kelalaian korporasi — tindak secara pidana, cabut izin, dan tuntut ganti rugi penuh. Negara tidak boleh melindungi perusak bumi ini.
- Restorasi Ekologis yang Dikendalikan Masyarakat Adat. Hutan yang terbakar harus dikembalikan. Bukan oleh pejabat di Jakarta, bukan oleh perusahaan asing — melainkan oleh masyarakat adat Biak, pemilik sejati tanah ini. Anggaran pemulihan harus memadai, berkelanjutan, dan bukan sekadar janji di atas kertas.
- Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Pengelolaan Hutan di Papua. Berhentilah mengeluarkan izin yang merusak tanah ulayat. Berhentilah mengutamakan keuntungan korporasi di atas kehidupan rakyat. Bumi Papua bukan komoditas — ia adalah rumah bagi penghuninya, dan paru-paru bagi seluruh nusantara.
PENUTUP — SERUAN KEPADA SEMUA PIHAK
Bapak dan Ibu Pemerintah,
Kami menulis ini bukan dengan kebencian, melainkan dengan keprihatinan yang mendalam. Karena tanah ini adalah milik kita semua. Udara yang kita hirup sama, air yang mengalir menghubungkan kita satu sama lain. Ketika satu bagian terbakar, seluruh tubuh bangsa ini terluka.
Amanat Undang-Undang Dasar tidak memihak daerah, tidak memihak pulau, tidak memihak kelompok — ia memihak keadilan dan kehidupan. Jika negara gagal menjaga Biak hari ini, negara gagal menjaga seluruh Indonesia esok hari.
Jangan biarkan api terus membakar sementara penanganan hanya berupa janji. Tindakan nyata adalah satu-satunya jawaban yang dapat diterima oleh rakyat, oleh bumi, dan oleh sejarah.
Kepada seluruh elemen bangsa, kepada sesama pemilik tanah, air, dan udara — mari kita berdiri bersama. Karena ketika hutan Papua hilang, bukan hanya orang Papua yang kehilangan — seluruh dunia kehilangan paru-parunya.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab hukum, moral, dan kemanusiaan. Kami tunggu tindakan nyata, bukan kata-kata indah.
Jayapura, Papua — Tanah Air Kami, Amanat Kami.
Hormat kami,
LAYANAN BANTUAN HUKUM TONG PU RUANG AMAN (LBH TPRA)
Gilbert Rumbouirusi, S.H., M.H.
Pimpinan LBH TPRA










