MIMIKA — Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data anak putus sekolah di wilayahnya.
Langkah ini diambil karena data awal yang mencatat sebanyak 7.000 anak putus sekolah dinilai tidak akurat.
“Data awal itu sekitar 7.000-an, tetapi menurut saya tidak valid. Ada yang sudah meninggal dunia atau sudah lulus sekolah, tetapi namanya masih terdaftar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, Kamis, 23 Juli 2026.
Saat ini, Dinas Pendidikan Mimika berkoordinasi dengan bidang teknis internal serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperbarui data riil di lapangan.
Sebagai langkah penanganan, Pemkab Mimika mengintervensi persoalan ini melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di wilayah tersebut.
Program ini ditujukan untuk memfasilitasi anak-anak usia sekolah yang tidak mendapat pendidikan formal agar tetap mendapatkan akses pembelajaran.
Intervensi ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Selain menuntaskan masalah anak putus sekolah, penguatan pendidikan usia dini (PAUD) juga menjadi fokus utama guna membangun kognisi, kreativitas, dan karakter anak sejak dini.







