MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan seorang warga negara Papua New Guinea (PNG), BAN alias Ruben Alois, yang diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan Jayapura.
Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Mimika.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, mengatakan kasus tersebut ditangani setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang warga negara PNG di kawasan Jalan Cenderawasih, SP2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan intelijen dan pengawasan lapangan.
“Setelah dilakukan pendalaman, pada 16 Juli 2026 Tim Inteldakim menemukan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap seorang warga negara Papua New Guinea atas nama Ben Alois Natkime alias Ruben Alois,” kata Thomas dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Selasa (11/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah sebagai dasar untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Petugas kemudian membawa Ben ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan identitas, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga pendalaman mengenai kronologi masuknya yang bersangkutan ke Indonesia.
Selama proses pemeriksaan, Ben ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Terungkap masuk lewat jalur perbatasan
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Fajar Hadiratusi, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Ben masuk ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah perbatasan Jayapura.
“Yang bersangkutan ini masuk melalui jalur darat dan memang sudah dinyatakan yang bersangkutan ini masuk secara ilegal melalui perbatasan yang ada di Jayapura,” ujar Fajar.
Setelah masuk ke Indonesia, Ben kemudian melanjutkan perjalanan menuju Timika menggunakan pesawat.
Dalam perjalanan dari Jayapura ke Timika, Ben diduga menggunakan identitas lama yang pernah digunakan saat bersekolah atau berkuliah di Indonesia untuk membeli tiket pesawat.
Setelah berada di Mimika, Ben diketahui telah menetap sekitar dua bulan. Ia beraktivitas dengan mengikuti seseorang yang berjualan di kawasan SP2 untuk mencari penghidupan.
Berujung deportasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ben diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Ben juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (1) UU Keimigrasian.
Fajar mengatakan seluruh proses pemeriksaan terhadap Ben telah selesai dilakukan. Kantor Imigrasi Mimika selanjutnya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG untuk proses penyelesaian perkara dan deportasi.
“Karena kita tidak punya akses langsung untuk menuju ke PNG, kita nanti mungkin lewat Jayapura. Kita akan membangun koordinasi dengan Kantor Imigrasi Jayapura,” katanya.
Penanganan kasus ini menunjukkan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian di Mimika berjalan aktif dalam mendeteksi serta menangani keberadaan orang asing yang tidak memenuhi ketentuan.
Thomas menegaskan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dengan membangun koordinasi bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Thomas.
Kasus Ben Alois Natkime alias Ruben Alois tercatat sebagai penanganan deportasi terhadap warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada 2026.













