MIMIKA – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paling, mengatakan bahwa mulai tahun 2023, kontrak perjanjian kerja antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga tidak perlu lagi dilakukan Leges di Bappeda.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan kemarin dengan Pak Sekda, kami telah sepakat dengan bagian pengadaan barang dan jasa, kemudian inspektur, Kabag Keuangan dan Bappeda, bahwa untuk tahun 2023, tidak perlu lagi Leges di sini,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2023).
Yohana menjelaskan, sebelumnya Leges dilakukan di Bappeda karena dokumen masih manual untuk diverifikasi dan dibuktikan bahwa dokumen tersebut benar adanya dan sesuai dengan ketentuan yang ada guna menjadi syarat dalam pencairan anggaran.
“Jadi sekarang sudah tidak perlu dicap Leges karena dokumen semua sudah ada di sistem. Kan semua sudah online. Saya berharap ini menjadi informasi kepada masyarakat agar tidak Leges lagi,” jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut bahwa perubahan tersebut juga untuk mempercepat proses pencarian anggaran pembayaran, yang mana bisa langsung ke bagian keuangan dan tidak lagi menunggu Leges.
“Kami juga akan pasang pengumuman tertulis di sini agar masyarakat bisa tahu. Ini tidak jadi masalah terkait keabsahannya karena namanya menang tender itu dokumennya sudah lengkap dan diupload ke sistem pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.